Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Bupati Kabupaten Dharmasraya, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2020 dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya. Rabu, (31/03/2021).
Bupati menyampaikan, bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPj sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Paryanto. Turut hadir Wakil Bupati Dharmasraya, DP Datuk Labuan, Pimpinan beserta Anggota DPRD, Forkopimda, para pejabat di lingkup Pemkab Dharmasraya, Camat, Wali Nagari, serta sejumlah undangan lainnya.
“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah menjalankan fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan terhadap kinerja kami selama tahun 2020,” ujar bupati.
Bupati menambahkan, bahwa LKPj ini tentu memerlukan pembahasan lebih lanjut secara internal oleh DPRD, guna menghasilkan rekomendasi yang akan menjadi catatan penting bagi peningkatan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di masa yang akan datang.
“Kami berharap, Pimpinan dan Anggota DPRD dapat memberikan saran yang konstruktif, hingga dapat dijadikan sebagai pegangan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya ke depannya,” ujar bupati.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Paryanto mengatakan secara umum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tahun 2020 dapat berjalan dengan baik dan lancar, walaupun terdapat permasalahan seperti Pandemi Covid-19, ungkapnya.
Paryanto juga mengajak untuk sama-sama berdoa semoga Pandemi ini cepat berakhir sehingga program pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan maksimal. Terkait LKPJ akan menjadi bahan telaah untuk peningkatan pembangunan yang lebih baik lagi ke depannya.
(Yanti)