Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang Panjang merilis besaran zakat fitrah yang bisa dibayarkan masyarakat.
Wakil Ketua Baznas, H. Jasriman, S. Ag, mengatakan besaran zakat fitrah ini disepakati melalui rapat penetapan konversi zakat fitrah yang diadakan Kantor Kementerian Agama Padang Panjang, Rabu (21/4/2021) lalu.
“Rapat tersebut turut diikuti Baznas, MUI, Disperdakop UKM dan pihak terkait lainnya,” kata Jasriman dikutip Topsumbar.co.id dari siaran pers Diskominfo, Jumat (23/4/2021).
Dirinci Jasriman, secara syariat besaran zakat fitrah ialah 2,5 kg beras atau 3 1/3 liter. Bila Dibayarkan dengan uang, maka dibagi menjadi 4 kualitas beras.
Kualitas terbaik atau kualitas satu, zakat yang dibayarkan sebesar Rp. 30.000. Kualitas dua Rp. 29.000, kualitas tiga Rp. 28.000, dan kualitas empat Rp. 25.000.
“Dibayar sesuai dengan kualitas beras yang biasa kita konsumsi,” terangnya.
Sementara itu, untuk Fidyah, sebut Jasriman, Baznas menetapkan Rp. 15.000 per harinya.
“Fidyah dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Biasanya untuk orang tua renta, orang hamil atau menyusui, orang yang sakit parah,” sebutnya.
Selain merincikan besaran zakat fitrah, Jasriman juga mengajak masyarakat dapat meyalurkan zakat ke Baznas yang nantinya zakat tersebut akan disalurkan kepada yang berhak sebelum lebaran.
“Kita menyiapkan sejumlah konter di Pasar Padang Panjang, Gedung M. Syafei, depan Paris Swalayan, AB Mart, Arena Mini Market, di Simpang Padang dekat KPN, serta di Unit Pembayaran Zakat (UPZ) masing-masing kantor pemerintah untuk ASN,” ujarnya.
“Kami mengajak masyarakat membayarkan lebih awal supaya bisa sesegera mungkin menyalurkannya,” sambungnya.
Terakhir, Jasriman turut mengajak para pengusaha dan para pedagang yang diwajibkan membayarkan zakat mal untuk membayarkannya di bulan Ramadhan ini di Baznas.
“Semakin banyak yang membayarkan zakat ke Baznas, semakin banyak pula program bantuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan,” pungkasnya.
(AL)