Apakah Content Creator Itu Wartawan ?

Catatan : Kamsul Hasan, SH, MH

Dulu ada pertanyaan apakah infotainment itu produk jurnalistik ? Sekarang yang ditanya apakah content creator itu wartawan ?

Kegiatan jurnalistik, definisinya sudah ada pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Bacaan Lainnya

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan “kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”

Bahkan pasca amandemen kedua, pada tahun 2000 lahir Pasal 28F UUD 1945 yang materi serupa dengan definisi kegiatan jurnalistik.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Perbedaan pendapat tentang infotainment terjadi, menurut AJI bukan karya jurnalistik.

PWI menyatakan sebagai karya jurnalistik bila syarat Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2) UU Pers terpenuhi.

Sementara IJTI, melihat dapur infotainment. Bila berada pada bidang redaksi karya jurnalistik, namun bila pada bagian program bukan karya jurnalistik.

Perbedaan pendapat itu sampai ke Bareskrim Polri ketika Harry Tanoesoedibjo menjadi terlapor tayangan Silet Selebriti RCTI.

Ahli pers baik dari Dewan Pers yang diwakili Wina Armada maupun Kamsul Hasan, ahli pers dari PWI sama-sama menyatakan produk jurnalistik.

Polisi akhirnya menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut (SP3). Kasus yang dilakukan Silet Selebriti RCTI diminta diselesaikan dengan prosedur UU Pers.

Lalu bagaimana dengan posisi konten kreator ? Apakah mereka bisa disebut sebagai wartawan, sesuai definisi Pasal 1 angka 4 UU Pers ?

Pendapat saya, Pasal 1 angka 4 tidak berdiri sendiri tetapi harus memenuhi Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2) serta Pasal 12 UU Pers.

Bila terpenuhi, maka content creator itu wartawan. Bagaimana bila beritanya seperti ini ?

https://www.kompas.tv/article/168325/viral-2-remaja-di-cianjur-dianiaya-dan-hpnya-dirampas

Content creator yang hanya mengutip media sosial tanpa mengembangkan berita tersebut ;

  1. Bisa plagiat, mengakui karya orang lain.
  2. Karya jurnalistik yang buruk tidak sesuai asas kemerdekaan pers (Pasal 2) dan peranan pers (Pasal 6).
  3. Bila content-nya melanggar UU SPPA, turut menjadi tersangka delik penyebaran.

Bli Mengkonon Cung !

(Jakarta 14 Ramadhan 1412 H – 26 April 2021)

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait