Wakil Walikota (Wawako) Solok, Ramadhani Kirana Putra menerima piagam sertifikat hasil Quality Assurance, atas penilaian kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Level 3 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPKP RI Sumatera Barat (Sumbar) Buyung Wiromo Samudro, di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solok, Rabu (10/3/2021).
Penyerahan piagam sertifikat tersebut telah melalui proses penilaian, yang langsung dilakukan oleh BPKP pusat dengan fasilitasi perwakilan Sumbar. Setelah menerima piagam sertifikat, Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada Inspektur Kota Solok Kenfilka.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPKP RI Perwakilan Sumbar langsung menjadi narasumber Sosialisasi Manajemen Resiko untuk Pejabat Tinggi Pratama serta Gelar Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Solok. Turut hadir pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Solok Syaiful A, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemko Solok.
Wawako Solok dalam sambutannya mengucapkan terima kasih pada Kepala BPKP RI Perwakilan Sumbar, yang telah membantu memfasilitasi APIP Kota Solok untuk dievaluasi oleh BPKP pusat, sehingga bisa naik ke level 3 (Tiga). Dengan adanya kegiatan ini, kita dapat mencapai kesamaan pemahaman dan komitmen dalam mencapai visi Pemko Solok Tahun 2021-2024.
“Yaitu mewujudkan Kota Solok yang berkah, melalui Pengembangan Sektor Perdagangan dan Jasa yang Maju dan Mordern. Dengan 5 Misi yang akan diwujudkan pada periode 2021-2024, dan itu tidak lepas dari pengawasan yang harus dilakukan oleh APIP,” kata Ramadhani Kirana Putra.
Lebih lanjut Ramadhani Kirana Putra mengatakan, aparat pengawas juga harus mempunyai kompetensi yang lebih baik dan susuai dengan yang dibutuhkan, baik untuk pemeriksaan reguler, reviu, pemeriksaan khusus, Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), gratifikasi, LHKPN maupun zona integritas.
“Dengan adanya Peningkatan Level APIP menjadi Level 3, ini menandakan bahwa kita benar-benar serius dalam memberdayakan pengawasan, yang merupakan salah satu dari fungsi-fungsi manajemen yang ada,” ucapnya.
Dalam rangka upaya peningkatan peran consulting, lanjutnya, dan pembinaan yang dilakukan oleh Inspektorat, diharapkan kepada seluruh peserta agar dapat memberikan saran kepada APIP dalam kegiatan perencanaan pengawasan yang akan dituangkan dalam PKPT Inspektorat Tahun 2021, dan 2022 guna mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melalui pelaksanaan gelar pengawasan ini, Wawako Solok juga meminta komitmen dari seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, agar dapat benar-benar memahami substansinya sehingga pada akhirnya tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, memiliki kepastian hukum, transparan, partisipatif, akuntabel dan memiliki kredibilitas serta berkembangnya budaya dan prilaku birokrasi, yang didasari oleh etika pelayanan dan integritas pengabdian yang tinggi.
Sementara itu, Kepala BPKP RI Perwakilan Sumbar Buyung Wiromo Samudro mengatakan, dirinya baru pertama kali turun langsung melakukan sosialisasi semenjak bertugas di Sumbar dan lokasinya di Kota Solok.
“Selamat kepada Kota Solok yang telah mencapai level 3 kapabilitas APIP. Kedepan, sistem penilaian oleh diri sendiri dan BPKP yang akan melakukan Quality Assurance,” sebutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini dinamika di organisasi pemerintahan yang sudah banyak berubah. Untuk itu, sistem pengendalian intern ini setidaknya dua tahun sekali akan dilakukan penilaian ulang. (Syafri)