Walikota Solok Zul Elfian Datuak Tianso, menyampaikan empat (4) usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Solok Terhadap 4 Ranperda, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Solok, Kamis (18/3/2021).
Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, Bayu Kharisma, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Solok, anggota DPRD Kota Solok dan para kepala dinas.
Dalam paparannya, Walikota Solok menyebutkan, ada 4 usulan Ranperda yang diusulkan. Yakni Ranperda Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Susunan dan Nomenklatur Perangkat Daerah, serta Ketahanan Pangan.
“Ranperda Retribusi Jasa diharapkan dengan perubahan tarif retribusi, pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan semakin baik dan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kemajuan Kota Solok,” kata Zul Elfian Datuak Tianso.
Disebutkan Zul Elfian, untuk Dinas Kesehatan Kota Solok, dari Tipe C akan ditingkatkan ke tipe B. Sementara, Nomenklatur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, dimana saat ini pemberdayaan masyarakat berada di Bagian Kesra Sekdako Solok, akan dipindahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dan berubah nama menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Untuk Ranperda Ketahanan Pangan. Seperti diketahui, ketahanan pangan sangat penting karena kebutuhan dasar manusia. Untuk itu perlu ketersediaan akses dan keamanan pangan di daerah, aktif dan produktif secara berjelanjutan,” ucapnya.
Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma pada TopSumbar.co.id usai Paripurna menyebutkan, ada 4 Ranperda telah diusulkan oleh pemerintah pada DPRD Kota Solok untuk dijadikan Perda.
“Ke-4 Ranperda tersebut Yaitu Ranperda Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Susunan dan Nomenklatur Perangkat Daerah, serta Ketahanan Pangan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, tadi kita juga menyampaikan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD agar segera disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk tahun 2022. (Syafri)