Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi kemudahan dalam membayar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online lewat aplikasi e-Filing. Kemudahan ini turut dirasakan Walikota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano saat melaporkan SPT tahunannya.
“Pelaporan SPT tahunan ternyata sangat mudah, sangat cepat, serta bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja,” kata Fadly Amran setelah membuktikannya langsung saat kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi, Akhirruddin beserta rombongan ke Balaikota, Jumat (12/03/2021).
Akhirruddin sebelumnya menjelaskan sejumlah keunggulan dan kemudahan dari aplikasi yang sangat diapresiasi Wako Fadly. Dia mengajak masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi tersebut. “Jika ada yang perlu ditanyakan bisa menghubungi KPPP Bukittinggi atau KP2KP Padang Panjang,” ungkap Fadly.
Pajak yang dibayarkan, jelas Fadly, sangat dibutuhkan dalam pemulihan ekonomi secara nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, dan perlindungan sosial di masa pandemi. “Laporkanlah pajak secara online,” imbaunya.
Sementara Itu, Akhirruddin menyampaikan, kemudahan membayar SPT tahunan telah dibuktikan walikota. “Alhamdulillah kami sangat berterimakasih atas dukungannya. Tenggat waktu pelaporan SPT pada 31 Maret mendatang,” ujarnya.
Dipaparkannya, cara menggunakan e-filing juga bisa melalui https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id.
“Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password yang dibuat saat daftar akun DJP Online. Masukkan juga kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. Pilih layanan “e-Filing”. Pilih atau klik “Buat SPT”. Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 S,” terangnya. (AL/Kominfo)