Tim khusus Direktorat reserse narkoba (Timsus Ditresnarkoba) kepolisian daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kabupaten Dharmasraya. Kedua orang diduga pelaku dibekuk di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda pada Senin, (22/03/2021).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam rilis perkara di Mapolda Sumbar, Kamis (25/3/2021) menyebutkan TKP pertama, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jalur 2 Perumnas Kemuning Kec. Sungai Rumbai Kab. Dharmasraya. Sedangkan TKP kedua di sebuah rumah yang beralamat di jalan Lintas Sumatera Jorong Pasar Koto Baru Kec. Koto Baru Kab. Dharmasraya.
Disebutkan juga, waktu kejadian TKP pertama pada hari Senin Tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 15.30 wib dan waktu kejadian TKP kedua pada hari Senin Tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 17.00 wib.
Adapun identitas terduga TKP pertama, AC (37) wiraswasta, Alamat Jorong Bukit Berbunga Kel. Sungai Rumbai Timur Kec. Sungai Rumbai Kab. Dharmasraya. Sedangkan identitas terduga TKP kedua, VA (21) merupakan pelajar/mahasiswa, Alamat Jorong Koto Baru Kec. Koto Baru Kab. Dharmasraya.
Adapun barang bukti (BB) TKP pertama berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP dan 1 (satu) set bong. Sedangkan BB TKP kedua berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit HP.
Kronologis kejadian, lanjut Kombes Stefanus, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh bahwa adanya penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu oleh seorang laki-laki disebuah rumah didaerah Sungai Rumbai, Dharmasraya. TimSus langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sehingga pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 15.30 wib dilakukan penggerebekan di rumah milik tersangka AC yang beralamat di Jalan Jalur 2 Perumnas Kemuning Kec. Sungai Rumbai Kab. Dharmasraya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hp, 1 set bong.
Berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka AC bahwa narkotika yang diamankan dirumahnya tersebut bersumber dari seseorang diduga bernama VA.
Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap VA dan berhasil diamankan pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di jalan Lintas Sumatera Jorong Pasar Koto Baru Kec. Koto Baru Kab. Dharmasraya.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit hp
“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. (Al/Rls)