Sebanyak 112 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemko Padang formasi tahun 2019 akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Pemerintah Kota Padang.
SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt Wali Kota Padang Hendri Septa didampingi Kepala BKPSDM Suardi di Ruang Serbaguna Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Rabu pagi (3/3/2021).
Juga hadir di kesempatan itu menyaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi, Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi, Kepala Dinas Pendidikan Habibul Fuadi serta Sekretaris Dinas Pertanian Yoice Yuliani.
Sebelum penyerahan SK pengangkatan bagi P3K, Plt Wali Kota Hendri Septa dalam sambutan dan arahannya menyampaikan beberapa hal. Terutama ucapan selamat atas nama Pemko Padang kepada 112 orang yang telah resmi diangkat sebagai P3K di lingkungan Pemko Padang.
“Tentu harapan tercurah kepada bapak ibu dan saudara semua semoga mampu menjalankan amanah dan kewajiban sebagai pelayan publik yang prima di lingkungan Pemko Padang. Bapak ibu merupakan orang pilihan, dari sekian banyak yang mengikuti seleksi P3K kita mampu lulus dan hari ini resmi ditetapkan sebagai P3K,” imbuhnya.
Menurut Plt Wako Hendri, sejatinya dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, efisiensi birokrasi dan percepatan pembangunan dibutuhkan kontribusi besar dari sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, yang memiliki kapabilitas dan integritas tinggi untuk siap mengabdikan dirinya bagi kepentingan negara.
“Oleh karena itu, diharapkan bagi P3K agar nantinya mampu dan ikut membawa perubahan birokrasi ke arah yang lebih baik. Tanamkan dalam hati kita bahwa melayani publik atau masyarakat itu merupakan pekerjaan yang mulia. Jadilah pelayan publik yang baik dan mengayomi,” cetus Plt Wako.
Selain itu, Plt Wako juga mengingatkan bahwa saat ini tantangan kehidupan dikarenakan pengaruh globalisasi semakin berat. Tidak hanya dari segi teknologi, namun banyaknya inovasi yang terus berkembang menjadi tolak ukur keberhasilan suatu tempat atau daerah dalam mengedepankan efisiensi dan efektivitas. Baik itu pada aspek pelayanan maupun kinerja.
“Sekali lagi saya berharap bapak ibu semua bisa beradaptasi dengan cepat dan menunjukkan kinerja yang bagus di instansi kerja masing-masing. Semoga hadirnya kita sebagai P3K akan memperkuat dan meningkatkan kinerja Pemko Padang secara umum,” tukasnya.
“Selamat bekerja bagi kita semua. Mari kita fokuskan tenaga, perhatian dan pikiran pada proses tuntutan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) di unit kerja masing-masing. Selain itu kita juga harus membangun dan menjaga citra positif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menunjukkan figur ASN yang berkualitas dan profesional,” pungkas Plt Wako yang disambut antusias para penerima SK dan hadirin lainnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Padang Suardi menerangkan, dasar penyelenggaraan pengadaan P3K di lingkungan Pemko Padang formasi tahun 2019 tersebut yaitu mulai dari Undang-undang No. 5 Tahun 2004 tentang ASN, PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. Selanjutnya Peraturan Kepala BKN No.18 Tahun 2020, dan Keputusan MenPAN-RB No.409 Tahun 2020.
“Sementara tujuannya adalah dalam rangka pengisian kebutuhan jabatan yang lowong di lingkungan Pemko Padang. Begitu juga untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Suardi menambahkan, adapun untuk peserta seleksi pengadaan P3K di lingkungan Pemko Padang formasi 2019 terdiri dari tenaga honorer yang sudah lama mengabdikan dirinya di lingkungan Pemko Padang.
“Peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi manajerial, teknis dan sosio kultural sebenarnya berjumlah 151 peserta. Namun yang dinyatakan lulus sebanyak 112 orang, yang hari ini menerima SK pengangkatan sebagai P3K di lingkungan Pemko Padang,” sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan, seluruh proses seleksi pengadaan P3K dilaksanakan pihaknya bekerja sama dengan BKN. Dimana seleksi administrasi dilaksanakan pada 8-17 Februari 2019 silam bertempat di Ruangan CAT BKPSDM Padang. Selanjutnya peserta yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara pada 23-24 Februari 2019.
“Dari 151 peserta yang mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara namun yang lulus pada seleksi akhir hanya berjumlah 112 orang. Mereka terbagi mengisi formasi untuk tenaga guru sebanyak 98 orang, penyuluh pertanian 3 orang dan tenaga kesehatan 1 orang.
Teekait masa kerja bagi P3K di lingkungan Pemko Padang hanya 5 tahun. Yaitu terhitung dengan perjanjian kerja mulai Januari 2021 sampai dengan Desember 2025.
“Untuk status kesejahteran yakni gaji dan tunjangan bagi mereka sama dengan PNS, cuma uang pensiun yang tidak ada. Jadi, jika masa kontrak kerja berakhir, mereka dapat mengikuti tes kembali untuk memperpanjang kontrak sebagai P3K. Dengan catatan tidak melewati batas usia pensiun. Untuk disiplin bagi P3K sama dengan PNS sesuai PP No.53 Tahun 2010” pungkas Suardi. (Hms)