Gubernur Mahyeldi secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2020. Laporan ini sebagai bahan audit bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.
Penyerahan LKPD tersebut, Gubernur Sumbar didampingi Plt Inspektur Sumbar Beni Warlis, Kepala Bakeuda Sumbar, Zaenudin, Staf Ahli Keuangan Dellyarti dan Kepala Biro Humas Hefdi, kepada Plh Kepala BPK RI Perwakilan Nofemris Sumbar di Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Jl. Khatib Sulaiman, Padang, Rabu (10/03/2021).
Gubernur Sumbar menyebutkan, penyerahan LKPD adalah wujud komitmen Pemprov Sumbar untuk terus berupaya menciptakan kepemerintahan yg baik dan bersih. Laporan keuangan ini juga sebagai indikator untuk mengukur akurasi antara kemampuan keuangan dengan riil pelaksanaan pembangunan yang dilakukan daerah.
“Kita akan support yg dibutuhkan terkait dengan pemeriksaan ini baik berupa data, personil dan bukti-bukti lainnya yang dibutuhkan kapan perlu tidak diizinkan OPD keluar daerah selama pemeriksaan,” ungkap Gubernur
Selanjutnya Gubernur menyerahkan LKPD ke BPK dengan harapan Pemprov Sumbar kembali dpat mewujudkan budaya meraih opini WTP secara berturut-turut setiap tahunnya.
“Alhamdulillah hari ini kita serahkan LKPD ke BPK dengan harapan meraih opini WTP ke 9. Kita akan selalu berusaha meningkatkan kinerja, tansparansi dan akuntabilitas keuangan di Sumbar,” ujarnya.
Harapannya, predikat opini WTP dari BPK bisa dipertahankan setiap tahun, sehingga sasaran untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan. Ia juga beri apresiasi pada BPK, predikat opini WTP yang dicapai Sumbar, tidak luput dari bimbingan dan pembinaan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumbar.
“Pemeriksaan ini adalah kepentingan kita, kurang data dan fakta yg disampaikan maka akan tersaji laporan yg kurang pula, oleh sebab itu kami menghimbau pada semua para pejabat dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar untuk senantiasa bersikap terbuka, kooperatif sampaikan data-data yang akuntabel kepada petugas auditor BPK,” harap Gubernur.
Sementara itu, Plh Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Nofemris, mengapresiasi Pemprov Sumbar yang relatif cepat dalam menyerahkan LKPD dibandingkan povinsi lain. Ia juga memuji komitmen pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang dinilainya cukup akurat dan akuntabilitas keuangan di Sumbar.
“Sebetulnya sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan sejak sebulan yang lalu yang berakhir 4 Maret 2021 dan alhamdullilah lancar, mulai tanggal 15 maret 2021 ini masuk kepada pemeriksaan pendalaman, pemeriksaan kali ini dilakukan oleh 2 tim, yaitu ; tim pemeriksaan laporan keuangan daerah dan tim pemeriksaan kinerja infrastruktur,” ungkap Plh Kepala BPK
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur, bupati, walikota wajib menyerahkan laporan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir. Artinya, masih ada tenggat penyerahan hingga 31 Maret,” ucapnya.
“Setelah penyerahan ini, kami akan langsung bekerja. Waktu penyerahannya LKPD termasuk cepat, dimana menurut ketentuan sebenarnya, pemprov memiliki batas waktu hingga 31 Maret untuk menyerahkan, ini berarti lebih awal,” sebut Plh Kepala BPK perwakilan Sumbar.
(Nov/Hms)