Prestasi membanggakan diraih oleh Satpol PP Kota Payakumbuh saat Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP ke-71 dan Satlinmas ke-49 tingkat yang digelar di Lapangan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Rabu (17/03).
Piagam penghargaan dari Gubernur Sumbar Mahyeldi itu diserahkan Sekdaprov Alwis dan diterima oleh Wakil Wali Kota Erwin Yunaz bersama Kasatpol PP dan Damkar Devitra. Kota Payakumbuh menjadi Juara 1 se Provinsi Sumbar diikuti Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan.
“Alhamdulillah, Kota Payakumbuh menjadi terbaik pertama dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, ini sebuah pencapaian yang baik dari kinerja kita bersama selama ini,” kata Erwin Yunaz.
Prestasi ini menurut Erwin Yunaz adalah sebuah bentuk apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menilai Kota Payakumbuh, selalu aktif jajaran Satgas Covid-19nya melakukan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020.
“Semoga penghargaan ini menambah semangat kita untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi di masa yang akan datang dan semoga pandemi Covid-19 segera Allah angkat dan berakhir,” harap Erwin.
Sementara itu, Kasatpol PP Devitra menerangkan sejak dimulainya penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 pada Oktober 2020 lalu, Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri bersinergi dengan baik.
Tema peringatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Pelindungan Masyarakat Tahun 2021 ini “Kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Pelindungan Masyarakat Mendukung Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk Indonesia yang Maju dan Sehat” menurut Devitra telah diaplikasikan dalam Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020.
“Pemprov Sumbar menilai konsistensi penegakan aturan dan penertiban pada masyarakat, konsistensi penyampaian pelaporan penanganan penertiban dan penegakan hukum baik secara aplikasi maupun manual, kerja sama dan koordinasi dengan TNI, Polri dan penegak hukum lainnya, dan dukungan dari pimpinan terkait regulasi dan anggaran,” kata Devitra.
Lebih lanjut, Devitra menerangkan dalam penegakan Perda apapun di Payakumbuh, pihaknya tetap memperhatikan dan menegakkan protokol kesehatan kepada objek sasaran Perda. Misalnya penertiban Perda PKL, pekat/maksiat, trantibum, pariwisata dan lain-lain.
“Penghargaan ini adalah buah dari semangat, kerja sama yang baik bersama unsur TNI, Polri, dan seluruh personil Satpol PP dan jajaran, serta tidak terlepas dari dukungan penuh pimpinan dan Forkopimda Kota Payakumbuh yang selalu dengan semangat melaksanakan kegiatan penegakan prokes ini setiap hari dengan jadwal yang juga bergantian setiap harinya yaitu pagi, sore, dan malam,” kata Devitra.
Sejauh ini, terhitung 16 Maret 2021, Penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 di Payakumbuh telah menindak 1924 orang pelanggar yang diberi sanksi sosial, 101 orang diberi sanksi denda adminsitrasi, dan 1 pengusaha yang diberi sanksi denda administrasi.
(Ton)