Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menerima penghargaan dari Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), atas keberhasilannya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Penegakan dan Pengendalian Covid-19.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, kepada Kadis Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dailipal, pada upacara peringatan HUT Satpol PP ke-71 dan Linmas ke-59 di Padang, Rabu (17/03).
“Alhamdulillah Pessel, ditetapkan sebagai kabupaten terbaik III dalam penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat, Nomor 06 Tahun 2020,” kata Dailipal.
Upacara di hadiri oleh Direktur Satpol PP & Linmas Kemendagri serta seluruh Kasat PP, Bupati dan wali kota Se-Sumatera Barat.
Sementara itu, Wakil Bupati Pessel, Rudi Hariyansyah, ikut hadir dalam upacara HUT Satpol PP, mengaku bangga atas prestasi Satpol PP dalam penegakan Perda 06 Sumbar terutama guna mendisiplinkan masyarakat dengan protokol kesehatan, yaitu selalu memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan.
“Terima kasih Satpol sudah bekerja dengan baik dalam penegakan protokol kesehatan, semoga prestasi ini terus ditingkatkan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka penegakan hukum Perda Provinsi Sumbar Nomor 06 Tahun 2020, Kabupaten Pesisir Selatan, membentuk tim terpadu penegakan protokol kesehatan.
Dikatakan Dailipal, tim gabungan penegakan hukum perda itu terdiri dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhuhungan, Dinas Kominfo, Humas dan Protokoler, Kodim 0311, Kepolisian, Pos Denpom, Anggota TNI AL Pos Painan dan unsur terkait lainnya.
Guna penegakkan prokes, tim melakukan operasi, diberbagai tempat, seperti, pasar, perkantoran, jalan raya serta objek wisata.
“Selama operasi hampir 2000 pelanggar ditindak dengan sanksi sosial dan denda,” tambahnya lagi.***