Pasca Pilkada 2020 lalu, masyarakat agar mengakhiri euforia, peraturan tetap ditegakkan, tidak ada yang bisa berdagang bebas semaunya di Bukittinggi.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Rusdi Nurman dihadapan 11 para anggota DPRD Kota Bukittinggi, dalam pelaksanaan reses anggota DPRD Bukittinggi masa sidang II 2021 di Kantor Camat Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi. Kamis (18/03/2021).
Dalam sambutannya Rusdi Nurman mengatakan, akhir-akhir ini masyarakat Bukittinggi masih terbawa euforia kemenangan, sehingga diduga terjadi banyak pelanggaran Perda K3 di seputar Kota Bukittinggi.
“Semua ini terjadi pelanggaran seperti PKL di berbagai tempat, terutama semrawutnya jalan di bawah fly over Simpang Aur Kuning, di lokasi ini para pedagang telah sampai ke tengah jalan sehingga menimbulkan kamacetan yang luar biasa,” terangnya.
Lebih lanjut Rusdi Nurman mengatakan, banyak PKL saat ini yang menggelar dagangannya di trotoar dimana-mana di antaranya di depan sekolah-sekolah itu melanggar aturan.
“Kondisi ini tidak boleh dibiarkan, kota ini punya aturan yang harus dipatuhi semua warga,” jelasnya.
Ia menambahkan, agar tidak ada lagi euforia, Bukittinggi punya aturan Perda K3.
“Pihaknya tidak ingin ada bentrokan antara pedagang dengan Satpol PP yang menjalankan tugas, kalau hal ini dibiarkan akan menimbulkan kerugian kedua belah pihak,” imbuhnya.
Himbauan kepada masyarakat Mandiangin, mari kita pertahankan ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan yang telah tercipta, agar wisatawan nyaman selama berada di kota ini.
“Jangan ikut-ikutan melanggar uturan, berdaganglah di tempat yang telah disediakan, patuhi aturan pemerintah,” tutup Rusdi Nurman mengakhiri.