Hendri Septa, selaku Plt Wali Kota (Wako) Padang, menyebut kenaikan tambahan penghasilan atau TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemko Padang di tahun 2021 untuk memulihkan ekonomi saat Pandemi Covid-19 ini.
“Kenaikan ini berdasarkan Perwako nomor 12 tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan kepada ASN di lingkungan Kota Padang. Hal ini dilakukan sudah melalui kajian dan evaluasi sesuai aturan,” tutur Hendri. Senin, (15/03/2021).
Lebih jauh lagi Hendi menambahkan, bahwa kenaikan penghasilan ada yang satu juta dan ada yang lebih, sesuai dengan kelas jabatannya. Hal ini untuk meringankan beban Covid-19 karena hampir semua sektor terdampak.
Hendri berharap dengan adanya kenaikan penghasilan ini dapat memenuhi kebutuhan pegawai dan juga keluarganya.
Sementara itu Amasrul, selaku Sekretaris Daerah Kota Padang menuturkan bahwa hal ini sebenarnya sudah lama dilakukan, yaitu sejak awal tahun 2021. Namun belum secara maksimal karena menyangkut dengan anggaran belanja daerah.
“Sebenarnya hal ini belum sesuai dengan aturan kelas jabatan, hal ini menyangkut dengan pendapatan daerah yang belum memadai untuk menaikkan TPP sesuai ketentuan,” ungkapnya.
(Ha)