Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Bimbingan Teknis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta Penggunaan Sistem Aplikasi Tunjangan Kinerja (SITUNKIN) pada hari Rabu, 03 Maret 2021 di Ruangan Solok Nan Indah Arosuka.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Plh Bupati Solok (H. Aswirman, SE. MM) dan Kepala BKPSDM (Drs. Aliber Mulyadi) serta narasumber dari BKN Kantor Regional XII Pekanbaru beserta para pejabat pemerintah lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Kabid PKP BKPSDM Kabupaten Solok H. Sakar Soeib, S.Pd sebagai panitia pelaksana melaporkan bahwa tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada ASN terkait dengan Perbup tentang TPP di lingkup Pemkab Solok.
“Tujuan lain adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan ASN dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penggunaan sistem aplikasi tunjangan kinerja,” tambahnya.
“Dan, kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari ke depannya, mulai dari tanggal 03-04 Maret 2021 dan diikuti oleh Kasubbag Umum dan kepegawaian serta Kasubbag Perencanaan dan Keuangan pada SKPD serta pada kantor camat se-Kabupaten Solok,” jelas H. Sakar Soeib sembari menutup laporannya.
Beriringan dengan itu, H. Aswirman sebagai Plh Bupati Solok dalam sambutannya menyebut bahwa pemberian TPP ini sudah ditetapkan dengan beberapa kriteria penerimaan yang meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat tugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.
“Dan, untuk platform penerimaan untuk TPP juga ada peningkatan dari tunjangan-tunjangan sebelumnya serta pemberian TPP ini juga sudah mendapatkan validasi dari Mendagri melalui Sekjen Kemendagri,” jelasnya.
Dengan adanya TPP ini, kita sangat berharap dapat memotivasi para ASN untuk meningkatkan kinerja di bidangnya masing-masing serta lebih bertanggung jawab dan disiplin lagi dan untuk hasil kinerja ASN akan terus dilakukan evaluasi untuk ke depannya, tutup H. Aswirman.
(Andar MK)