Catatan : Kamsul Hasan, SH, MH
Sering kali terdengar pertanyaan apakah bila menjadi wartawan kompeten kesejahteraan meningkat ? Apakah kantor akan naikkan gaji setelah klaster seseorang naik.
Bahkan pada awal dilaksanakan UKW ada gagasan pemegang sertifikat dapat tunjangan profesi.
Kurang lebih seperti tunjangan profesi guru, begitu gagasannya. Kan, sama-sama memberikan “pendidikan”.
Salah satu fungsi pers seperti diatur Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberi pendidikan.
Fungsi lainnya memberi informasi, hiburan dan melakukan kontrol sosial, sampai bisa menjadi lembaga ekonomi.
Bedanya bila guru memberikan pendidikan formal, wartawan memberi pendidikan informal melalui produk jurnalistiknya.
Gagasan tinggal harapan, negara atau pemerintah tidak bisa memberikan tunjangan profesi wartawan.
Banyak hal yang harus dibenahi dalam sertifikasi wartawan. Salah satunya karena tidak mengacuh kepada Perpres 8 Tahun 2012 tentang KKNI.
Sertifikasi wartawan jenjangnya cuma tiga. Sementara pada KKNI terdapat sembilan jenjang.
Wartawan muda itu level berapa, setara D3 (level 5) atau setara S1 (level 7) ?
Begitu juga penyandang wartawan madya dan wartawan utama, sejajar dengan level berapa.
Singkat cerita bila masih berharap dengan tunjangan profesi dari negara, maka materi uji juga harus disesuaikan dengan KKNI.
Meski belum mendapat tunjangan profesi, khusus wartawan utama sudah bisa “menghasilkan” antara lain sebagai asesor UKW.
Uang saku diberikan oleh Dewan Pers untuk asesor pada UKW yang dibiayai negara cukup besar sekitar 5,6 juta rupiah sebelum pajak.
Sedangkan uang saku untuk asesor uji kompetensi mandiri sekitar 2,5 juta rupiah sampai 3 juta rupiah di luar fasilitas transportasi dan akomodasi.
Bagaimana dengan pemegang kartu UKW utama yang tidak menjadi asesor ? Masih ada jalan untuk mendapatkan “uang saku”.
Peraturan Dewan Pers membatasi setiap pemegang kartu UKW utama hanya boleh menjadi penanggung jawab pada dua media.
Perusahaan pers harus mencari pemegang kartu UKW utama untuk dipinjam sebagai penanggung jawab.
Konsekwensinya perusahaan pers harus memberi uang saku. Soal besarnya berdasarkan kesepakatan bersama.
Setidaknya “pinjam nama” ini memberikan uang saku antara 2,5 juta rupiah sampai 5 juta rupiah per bulan per media.
Foto ilustrasi, saat masuk kampus secara rutin memberikan pelatihan jurnalistik di Koran Kampus (Korpus) IPB Darmaga Bogor
(Jakarta, 28 Maret 2021)
Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014