Catatan : Kamsul Hasan, SH, MH
Alhamdulillah, sejumlah sahabat memberi kabar melalui WA dan SMS tentang keberhasilannya :
- Sudah berhasil lulus menjadi wartawan utama.
- Sudah TOT tinggal melanjutkan magang.
- Sudah magang tiga kali, tinggal menjadi penguji penuh.
Itu artinya satu anak tangga sudah dilangkahi. Masih ada anak tangga lainnya. Jangan lupa juga kemungkinan anak tangga yang jadi pijakan sekarang, suatu saat tak layak lagi.
Mereka yang kompeten sebagai wartawan utama ada yang bertanya, bagaimana untuk menjadi asesor atau penguji kompetensi wartawan.
Untuk menjadi asesor secara umum yang harus dipenuhi adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penguji Kompetensi Wartawan. Selain itu ada persyaratan lain yang diatur masing-masing lembaga uji.
Bila sudah memiliki kartu atau sertifikat UKW utama, satu syarat telah terpenuhi. Hal lain apakah sudah memahami UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta peran Dewan Pers.
Selain itu bagaimana pemahaman tentang UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3 SPS serta kedudukannya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Persyaratan lain, calon asesor tidak boleh duduk sebagai pengurus partai politik.setelah itu cari lembaga uji kompetensi yang membuka kesempatan atau sedang melakukan rekrutmen calon penguji.
Lembaga uji akan melakukan pelatihan (TOT) sesuai modul uji yang dimiliki. Mereka pada umumnya diminta membuat paper TOT terkait pemahaman merawat kemerdekaan pers.
Jadi TOT bukan sekedar formalitas tetapi menguji pemahaman peserta tentang bagaimana menilai kelayakan penerapan asas kemerdekaan pers saat melakukan kegiatan jurnalistik.
Selesai paper dan dinyatakan layak, baru lembaga uji membuat surat pengangkatan sebagai calon penguji. Dewan Pers mewajibkan calon penguji magang minimal tiga kali.
Proses magang, merupakan kesempatan untuk belajar metodelogi pengujian. Bagaimana teknik mengamati, memberi soal dan mendalami dengan uji lisan.
Materi uji terus dievaluasi sesuai dengan lahirnya ragam media baru, seperti pada era digital saat ini.
Bila dulu asesor hanya memahami media cetak dan penyiaran. Saat ini harus upgrade pengetahuan ragam media Siber.
(Jakarta, 10 Maret 2021)
Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014