Kejaksaan Negeri Kab. Pessel Terima Petisi dari Ribuan Masyarakat

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) terima petikkan atau bundelan petisi dari ribuan masyarakat yang diantarkan ke kantor kejaksaan setempat pada Rabu (17/03/2021).

Bundelan petisi itu diterima langsung oleh Ibuk Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Donna Rumuris Sitorus, SH, M.Hum yang diserahkan langsung oleh perwakilan masyarakat yang mengadakan aksi di halaman kantor kejaksaan hari tadi.

“Kita sudah menerima petisi yang disampaikan dari masyarakat. Untuk itu, kami akan menyampaikan pula ke pimpinan kita Kejati petisi ini,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Pessel, Donna Rumuris Sitorus pada awak media Rabu (17/03/2021) di Kantor Kejari Painan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, terkait petisi ini ia dari Kejari Pessel, akan menyampaikan petisi atau aspirasi masyarakat yang masuk dalam rangka pelaksanaan eksikusi terhadap Bupati Rusma Yul Anwar ini.

“Pada Jumat tanggal 12 Maret kami, sudah menerima petikan putusan atas nama Rusma Yul Anwar. Tapi itu masih berupa petikkan,” ucapnya.

Kemudian, untuk salinan putusan berdasarkan pasal 270 KUHAP, yang keputusan pengadilan sudah berkuatan hukum tetap. Pihaknya, belum menerimanya.

“Apabila sudah menerimanya, maka panitera akan menyampaikan salinan putusan resmi itu. Intinya, kami masih menunggu petunjuk dari mimpinan kita yaitu Kejati dan MA,” kata Ibuk Kejari.

Sembari menunggu lanjutnya, Pada prinsipnya pihak Kejari belum bisa berkomentar, dan pihaknya akan pelaporkan secara tertulis bagaimana hasilnya nanti.

Sebab, perkara ini menarik perkara yang menarik perhatian masyarakat dan menyangkut kepala daerah. Untuk itu, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pimpinan secara tertulis.

“Yang pasti kita mendukung petunjuk pimpinan, sambil menunggu permohonan kita agar diberikan salinan putusan berdasarkan pasal 270 KUHAP oleh mimpinan kita,” tutupnya.

(R)

Pos terkait