Walikota Solok Zul Elfian Datuak Tianso, didampingi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Solok Nurzal Gustim, mengikuti sidang pencantuman penambahan nama di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Solok, Jumat (26/3/2021).
Dalam persidangan, kepada Hakim Tunggal Ramlah Mutiah, SH MH yang didampingi Panitera Pengganti Agustina, Walikota Solok menyampaikan bahwa permohonannya untuk mencantumkan nama orang tua (ayah) dibelakang namanya, yang di akta kelahiran atas nama Zul Elfian digantikan menjadi Zul Elfian Umar.
“Penambahan nama sebagai wujud rasa hormat dan pengabdian seorang anak kepada orang tua, sehingga saya bermohon kepada yang mulia untuk menetapkan pencantuman nama ayah dibelakang nama saya yang sekarang,” pinta Zul Elfian.
Pada sidang penambahan nama tersebut, Zul Elfian Datuak Tianso juga menghadirkan dua (2) orang saksi yaitu Yolanda Zurya dan Donal Trisno.
Setelah menjalani persidangan dan telah menghadirkan saksi sebagai syarat untuk penambahan nama tersebut, hakim yang memimpin sidang menyetujui, memberikan dan memutuskan untuk penetapan penambahan nama orang tua (ayah) di belakang nama Zul Elfian, sehingga menjadi Zul Elfian Umar. (Syafri)