“Hilangkan” Alat Bukti !

Catatan : Kamsul Hasan, SH, MH

Akhir pekan ini kita mengais berita lawas. Karya jurnalistik tahun 2018, yang besok tepat berusia tiga tahun.

 

Bacaan Lainnya

https://m.antaranews.com/berita/692963/siswi-lain-korban-pelecehan-seksual-lapor-polisi

Berita soal pelecehan yang dimuat LKBN Antara tidak tertutup kemungkinan dikutip media lain.

Kekerasan terhadap anak apalagi pelecehan seksual harus dapat prioritas. Namun penyajiannya wajib mematuhi rambu pemberitaan.

Berita tiga tahun silam ini tak layak siar (dalam istilah UKW) karena membuka dengan jelas nama sekolah dasar, tempat korban menuntut ilmu.

Selain itu nama lengkap orang tua siswi yang menjadi korban ditulis juga. Meski nama anak dibuat inisial berusia 8 tahun.

Anak itu kini berusaha 11 tahun karena peristiwanya sudah tiga tahun silam. Ternyata berita yang tidak layak siar ini masih bisa diakses.

Padahal LKBN Antara selain kantor berita resmi, juga sebagai lembaga uji kompetensi wartawan yang seharusnya paham rambu.

Memang tahun 2018 Dewan Pers belum mengeluarkan rambu Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Namun Pasal 5 KEJ sudah ada.

Seharusnya penulis dan editor paham tidak menyebut atau menulis identitas orang yang bisa membuka siapa korban kesusilaan ini.

Membuka identitas nama sekolah dan orang tua adalah bagian dari identitas korban. Hal ini seharusnya tidak dilakukan dalam berita di atas.

Apalagi setelah 11 bulan pemberitaan ini Dewan Pers pada tanggal 9 Februari 2021 di HPN Surabaya menetapkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Sumber hukum PPRA adalah Pasal 19 Jo. Pasal 97 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang ancamannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sudah seharusnya LKBN Antara mematuhi Hak Koreksi yang diatur Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain Pasal 5 ayat (3) UU Pers, ada Pasal 10 KEJ dan butir 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) yang menjadi salah satu Tupoksi wartawan utama.

Kapan berita di atas mau dihilangkan sebagai alat bukti ? Ingat, tindak pidana yang ancamannya di atas tiga tahun baru daluarsa setelah 12 tahun.

Itu artinya anak yang dibuka identitasnya masih bisa melaporkan alat bukti ini sampai tahun 2030 !

(Jakarta, 13 Maret 2021)

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait