Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap target operasi kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Dharmasraya dengan mengamankan empat orang pelaku. Tidak hanya itu sejumlah barang bukti 11 unit kendaraan roda dua berbagai jenis dan merk juga ikut diamankan.
Hasil penyidikan dan pengembangan yang dilaksanakan Satreskrim Polres dan jajaran dibawah komando AKP Suyanto, SH mengatakan bahwa pencurian kendaraan motor tersebut diotaki oleh tersangka DS(27) bersama ketiga rekannya yang ikut terjaring dalam giat operasi yang dilancarkan untuk menekan angka pencurian kendaraan yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah.S.I.K.MT, didampingi Waka Polres, Kompol Hendra Zamri.SH, Kasat Reskrim AKP Suyanto.SH saat confrence pers, Senin (15/03/2021) mengatakan dari pengakuan tersangka modus yang dilancarkan adalah dengan mengintai kelalaian pemilik kendaraan mencabut kunci kontak, pelaku juga kerap menggunakan kunci T untuk kendaraan yang diparkir di tempat yang tidak aman dan luput dari pengamatan pemilik kendaraan.
Sepeda motor hasil curian tersebut, dijual kembali oleh keempat tersangka kepada pihak lain dengan iming-iming harga murah dan hasilnya dipergunakan untuk membeli narkoba serta berfoya-foya.
“Sedangkan, dari 11 barang bukti yang disita petugas, 10 diantaranya sudah diketahui pemilik sebenarnya dan satu unit kendaraan belum diketahui karena belum ada masyarakat yang melapor sebagai pemilik kendaraan,” kata Kapolres.
Terkait sasaran lainnya, Kapolres mengatakan diluar target operasi Jaran Singgalang 2021 pihaknya juga menelusuri kasus pencurian kendaraan sebanyak enam kasus sebagai target non operasi.
Kemudian, dari empat tersangka yang telah diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya, dalam Operasi Jaran Singgalang 2021, masing-masing Polsek, Satu orang Pelaku berada diwilayah hukum Polsek Sungai Rumbai, Dua orang Polsek Koto Baru, sedangkan satu orang Polsek Pulau Punjung. Kapolres memastikan semua tersangka curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Kapolres Dharmasraya pun memberitahukan kepada masyarakat yang merasa kehilangan dan memiliki kendaraan sepeda motor yang telah diamankan oleh pihak Polres Dharmasraya bisa datang dan menghubungi Satreskrim Polres Dharmasraya dengan membawa surat-surat kelengkapan bukti kepemilikan.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Dharmasraya supaya lebih waspada jika ingin memarkir kendaraan. Jangan sampai lupa mengunci kendaraan dan usahakan parkir di tempat parkir yang telah disediakan.
Selain itu, Ia juga meminta masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan iming-iming harga murah, tanpa mempertanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut, sambung Kapolres. (Yanti)