Sebagai bentuk upaya mendukung penyelenggaran pengadaan barang/jasa yang bersih, dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Solok, Walikota Solok Zul Elfian Datuak Tianso disela beberapa agenda di Ibukota Jakarta, juga menyempatkan diri ikut langsung beraudiensi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI),
Di LKPP RI, Walikota Solok disambut langsung oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah I Kak Gayuh P, didampingi Direktur Advokasi Pemerintah Daerah Iwan Herniawan serta beberapa Analisis Kebijakan LKPP, bertempat di Kantor LKPP Komplek Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lt 11 B, Jakarta Selatan. Selasa (16/3/2021).
Walikota Solok yang didampingi oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jefrizal, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Jon Mukhni, dan Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Surya Hidayat kepada Deputi menyampaikan keinginan, dan harapannya untuk tidak lagi kecolongan terhadap hal-hal yang berkaitan proses pengadaan barang dan jasa, yang berakibat hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Solok.
“Saya tidak ingin kecolongan lagi, dengan bertambahnya kasus yang menimpa ASN Pemko Solok terkait pengadaan barang dan jasa. Oleh karenanya saya berkomitmen, akan memberikan kewenangan penuh kepada UKPBJ dalam melaksanakan tugasnya memilih penyedia, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan regulasi lainnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” sebut Zul Elfian Datuak Tianso.
Deputi I Kak Gayuh P, menanggapi komitmen Walikota Solok dengan baik, serta keinginannya dalam mempedomani aturan yang ada dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemko Solok.
“Atas nama LKPP, saya sangat apresiasi komitmen Bapak Walikota mau menyempatkan diri langsung datang ke LKPP, dan mendengarkan pemaparan kami perihal pengadaan barang jasa yang bersih dan berintegritas. Serta Komitmen dalam menghindari intervensi dalam proses pekerjaan yang dilakukan oleh UKPBJ bapak,” ucap Gayuh.
Beberapa hal yang menjadi pesan Deputi dalam audiensi yang perlu menjadi perhatian, dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yakni : Untuk terciptanya iklim pengadaan yang mumpuni, Pemerintah Daerah harus memaksimalkan perangkat pengelola pengadaan barang/jasa, yaitu dengan meningkatkan kompetensi mulai dari PPTK, PPK, KPA, PA dan Pokja Pemilihan UKPBJ.
Selanjutnya Deputi juga menyampaikan bahwa pada tahapan perencanaan pengadaan sampai lahirnya APBD, diharapkan melibatkan UKPBJ untuk mengelompokkan pemaketan pengadaan barang/jasa dan mengoptimalkan pemanfaatan regulasi pengadaan barang/jasa melalui swakelola.
Pada kesempatan itu, Walikota Solok juga menyerahkan surat kepada LKPP yang berisikan beberapa informasi, terkait tender pengadaan barang/jasa yang dihimpun oleh Pokja pemilihan UKPBJ, yang memerlukan pandangan dan tanggapan LKPP sehingga dapat menjadi pedoman untuk kedepannya oleh UKPBJ, sehingga proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih baik. (Syafri)