Bupati Tanah Datar Eka Putra menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Sumatera Barat, Padang, Jumat (5/3/2021).
Penyerahan LKPD tahun 2020 diterima langsung Kepala Badan BPK Perwakilan Sumatera Barat Yusna Dewi.
Penyerahan LKPD tahun 2020 Kabupaten Tanah Datar juga bersamaan dengan Kota Payakumbuh dan Kota Padangpanjang yang dihadiri Kepala Daerah, Sekretaris daerah, Asisten, serta tim pemeriksa LKPD masing-masing daerah.
Bupati Eka Putra mengatakan penyampaian LKPD tahun anggaran 2020 adalah bentuk tanggung jawab untuk memenuhi amanah pasal 191 ayat 2 peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami menyadari bahwa peraturan tentang pengelolaan keuangan saat ini sangat ketat sekali, namun pemerintah semaksimal mungkin untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan baik dalam pengelolaan keuangan maupun dalam menyajikan laporan keuangan ini,” ujar Bupati Eka.
Bupati Eka menambahkan LKPD tahun anggaran 2020 yang diserahkan sebagai media guna menilai kewajaran penyajian dan kinerja pemerintah daerah tahun 2020.
“Kami berkomitmen untuk memperoleh opini yang terbaik, dan menambah raihan selama ini yakni 9 kali opini WTP dan 8 kali di antaranya berturut-turut,” ujar Bupati Eka. (HUMAS)