Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menanggapi positif usulan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, tentang penanganan darurat akibat bencana alam banjir dan tanah longsor di Kecamatan Lengayang, November 2020 lalu.
Respon positif pihak BNPB tersebut terbukti, dengan turunnya tim BNPB yang dipimpin oleh Direktur Direktorat Infrastruktur Darurat BNPB, Budhi Erwanto, Jumat (19/03).
Pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Pesisir Selatan, Emirda Ziswati, mengatakan, kunjungan tim BNPB ke daerah ini dalam rangka verifikasi terhadap usulan penanganan darurat akibat bencana alam banjir dan tanah longsor di Kecamatan Lengayang.
Kunjungan tim BNPB diterima Bupati Rusma Yul Anwar, di ruang kerjanya, kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi dengan instansi terkait serta melakukan peninjauan lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati berharap pihak BNPB dapat menyetujui seluruh usulan Pemkab Pesisir Selatan, berkaitan dengan penanganan bencana banjir dan tanah longsor.
“Pemkab Pessel sangat berharap hasil verifikasi dan peninjauan lapangan nanti menyetujui usulan kami,” kata Bupati.
Menurutnya, penanganan bencana banjir dan tanah longsor perlu segera dilakukan karena mengancam keselamatan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, di akhir tahun 2020 lalu, sejumlah nagari di Kecamatan Lengayang dilanda banjir dan tanah longsor, akibatnya puluhan rumah dan areal pertanian musnah.
Guna penanganan hal tersebut, Pemkab Pesisir Selatan, mengajukan usulan Penanganan Darurat akibat bencana alam banjir dan tanah longsor dengan anggaran sebesar 63 milyar rupiah ke pemerintah pusat melalui Dana Siap Pakai (DSP) BNPB – RI.
Menurut Kepala Bidang Rehab Rekon BPBD Pesisir Selatan, Rolli Buchori, berdasarkan data dan analisa teknis dari beberapa unsur terkait, Batang Lengayang dan Lakitan perlu ditangani mulai dari hulu sampai ke hilir serta Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi sempadan sungai, dengan cara, pada bagian hulu yang merupakan Daerah Tangkapan Air (DTA).
Selain itu katanya, juga harus dilakukan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan penanaman pohon/reboisasi sesuai dengan karakteristiknya.
Sedangkan untuk daerah tengah dan hilir Batang Lengayang dan Lakitan, perlu dilakukan normalisasi alur dan daya tampung sungai yang diiringi dengan perkuatan tebing sungai untuk beberapa titik kritis dengan konsep infrastruktur yang berwawasan lingkungan.***