Guna meningkatkan keterbukaan informasi publik, sekaligus evaluasi terhadap implementasi Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kota Solok. Pemerintah Kota (Pemko) Solok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengadakan pertemuan dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solok, Selasa (23/2/2021).
Pertemuan juga dihadiri oleh PPID Utama yang juga Sekretaris Dinas Kominfo Lusya Adelina, juga turut hadir Kabid IKP Yon Hasdian, Kepala Seksi Informasi Publik Benny Junaidi, PPID pembantu dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta admin PPID.
Dalam pertemuan itu Sekretaris Dinas Kominfo Lusya Adelina menuturkan, tahun 2020 ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana karena pandemi, seperti Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi. Namun ada kegiatan yang seharusnya tidak terpengaruh oleh pandemi, seperti proses entri data ke website PPID.
“Tahun 2021 ini kita akan menarik kembali apa yang tertinggal pada Tahun 2020, sebagai informasi tahun 2020 kita tidak masuk pemeringkatan yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI). Kealfaan kita bersama peringkat kita semakin menurun, kita tertinggal dari daerah lain yang dulu belajar kepada kita,” kata Lusya Adelina.
Untuk tahun 2020, imbuhnya, Dokumen Informasi Publik (DIP) sebenarnya mencapai target namun belum cukup, masih banyak informasi yang belum disampaikan.
Dalam evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi itu, juga dibahas kegiatan yang akan dilakukan PPID untuk Tahun 2021, diantaranya penetapan Surat Keputusan Dokumen Informasi Publik Tahun 2020 beserta Surat keputusan DIP yang dikecualikan tahun 2020. Selanjutnya PPID akan menyelenggarakan pemeringkatan Keterbukaan informasi tingkat kota.
Kepala Seksi Informasi Publik Diskominfo Kota Solok Benny Junaidi, dalam pertemuan itu juga menjelaskan jumlah DIP yang telah disampaikan oleh PPID pembantu. DIP yang masuk untuk tahun 2021 sebanyak 1239 dokumen. Dukungan dari PPID pembantu untuk lebih aktif mengirimkan dokumen informasi ke website PPID, untuk perbaikan peringkat keterbukaan informasi Kota Solok di KI. Data yang ada juga diminta untuk revisi SK PPID.
“Untuk admin PPID Tahun 2021, apabila ada admin yang berubah di OPD, silahkan disampaikan ke Diskominfo. Begitu juga tentang jenis informasi yang harus disediakan oleh PPID pembantu beserta jenis jenis informasi yang masuk kedalam informasi yang dikecualikan,” sebut Benny Junaidi.
Benny Junaidi menyebutkan bahwa masyarakat berhak mengetahui apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pertemuan tersebut juga dilanjutkan diskusi hangat antara PPID Utama, PPID pembantu dan admin PPID terkait masalah implementasi keterbukaan informasi publik di Kota Solok. (Syafri)