Dinas Pendidikan Kota Padang mengeluarkan surat edaran tentang pemakaian seragam sekolah. Dalam surat edaran tahun pelajaran 2020/2021 ini, dinas pendidikan menyampaikan aturan pemakaian baju seragam sekolah.
Untuk hari Senin dan Selasa, setiap siswa diwajibkan memakai pakaian baju putih, celana/rok merah bagi pelajar SD. Sedangkan pelajar SMP diwajibkan memakai baju putih, celana/rok biru.
Sedangkan untuk hari Rabu di wajibkan memakai pakaian batik khas sekolah masing-masing. Hari Kamis, siswa laki-laki diwajibkan memakai pakaian taluk balango, dan siswa perempuan diwajibkan memakai pakaian kurung basiba.
Untuk hari Jumat, siswa diwajibkan memakai pakaian muslim sekolah masing-masing, dan hari Sabtu mewajibkan siswa memakai pakaian pramuka.
Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Padang Faisal Nasir dari fraksi PAN secara tegas menyatakan supaya surat ederan dari Dinas Pendidikan Kota Padang tentang pemakaian seragam sekolah segera ditarik kembali.
Faisal Nasir menegaskan, surat ederan ini akan menimbulkan polemik dan persoalan baru di Kota Padang bagi anak – anak kita yang muslim dan selama ini telah menjalankan kegiatan sekolah dengan pakaian muslim (hijab.red).
Lebih jelas ditegaskan Faisal Nasir, coba kita lihat dalam ederan itu,setiap siswa diwajibkan memakai pakaian baju putih, celana/rok merah bagi pelajar SD. Sedangkan pelajar SMP diwajibkan memakai baju putih, celana/rok biru.
“Dalam surat edaran ini sangat miris sekali jika anak anak kita yang muslim jika ini diterapkan, maka siswi muslim harus mengenakan rok kembali dan ini tidak jelas bagaimana aturan rok itu. Saya tegaskan, hal ini akan menimbulkan polemik baru kedepan, ” sebut Faisal Nasir ,anggota dewan yang ramah senyum ini, Selasa (02/02/2021)
Dilain sisi kata Faisal, bagi siswi non muslim silahkan tidak memakai hijab, malah tidak apa ditegaskan tidak mengenakan pakaian muslim. Silahkan seragam siswi non muslim mengenakan rok. Intinya bagi siswa non muslim mengenakan pakaian yang mengandung azaz kesopanan
“Dengan catatan, panjang atau ukuran rok tersebut harus di bawah lutut atau bisa lebih dalam lagi hingga betis kebawah,serta untuk baju dan rok tidak boleh ketat,” kata Faisal.
Nah di surat ederan itu ,ini yang tidak jelas aturannya. Untuk itu Saya meminta Walikota Padang untuk segera mengeluarkan Perwako tentang seragam sekolah ini. Silahkan undang para pakar untuk menetapkan aturan dalam perwako nanti. Dan dalam membuat perwako sendiri tidak lah membutuhkan waktu yang lama.
“Kota Padang itu harus di ingat kehidupan bermasyarakatnya sangat toleransi dari dahulunya,” pungkasnya.
Sementara anggota dewan dari fraksi Gerindra Kota Padang, Budi Syahrial sangat geram atas edaran surat dari dinas pendidikan Kota Padang yang mengatur pemakaian seragam sekolah pelajar di Kota Padang.
“Masak di saat kebutuhan masyarakat yang serba sulit di saat pandemi ini, dinas pendidikan Kota Padang mengeluarkan surat edaran yang mengatur pakaian yang harus di pakai siswa ke sekolah. Jangan korban kan orang tua siswa untuk proyek pakaian lagi,”katanya.
Kader partai Gerindra ini menambahkan, seharusnya pemko memberikan rasa empati terhadap masyarakat yang pada saat ini tersulitkan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya.
“Empati lah sedikit. Ingat. Selain kebutuhan sekolah, orang tua juga berusaha memenuhi kebutuhan harian lainnya. Untuk membeli masker yang sesuai standar kesehatan saja saat ini masyarakat sulit. Jadi, jangan terlalu di bebankan lah orang tua siswa dalam pemenuhan pakaian perangkat sekolah disaat pandemi ini,” tegasnya.
Budi Syahrial menambahkan, sekolah berguna untuk mencari ilmu, tidak menjadi ajang fashion. “Yang dibutuhkan saat ini adalah kualitas pendidikan itu sendiri. Bukan proyek pengadaan baju. Sekolah bukan ajang fashion antar sekolah. Ingat itu. Saya berjanji, akan memanggil dinas pendidikan ke DPRD Padang untuk memberikan penjelasan soal ini,” tutupnya. (Ha/bm)