Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ungkap Dua Kasus Sabu Minggu ini

Polres Dharmasraya terus melakukan pemberantasan jaringan narkoba di wilayah hukum nya. Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengungkap dua kasus narkoba jenis sabu pada hari Kamis, (11/02/2021).

Kasus pertama, sekira pukul 20.00 WIB telah diamankan oleh pihak PT DSL seorang laki-laki berinisial S (39) karena diduga akan melakukan percobaan pencurian. Kemudian, pada hari Jumat (12/02/2021) diserahkan kepada pihak Polsek Koto Baru.

Dari introgasi yang dilakukan oleh anggota Polsek Koto Baru, diketahui bahwa yang bersangkutan ternyata memliki narkoba jenis sabu. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Dharmasraya guna proses lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Terhadap barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis sabu bersama barang bukti lainnya juga ikut disita yakni 1 buah dompet kecil warna biru merah yang berisikan 1 buah plastik klip bening yang terdapat 2 paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening berbentuk butiran kristal bening dan 2 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.

Di saat penangkapan dan penggeledahan, disaksikan oleh Abdul Gani (Satpam Pt DSL) dan Wahyu Laetha Daulat (Ka TU).

Sementara di tempat lain, penangkapan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya sekira pukul 23.00 WIB, Penangkapan terhadap pelaku atas nama RF (24) di Jorong Bukit Subur, kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kab. Dharmasraya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masrayakat bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian dilakukan pengintaian dan penangkapan terhadap RF, dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut bersama barang bukti lainnya.

Ditemukan satu buah tas pinggang warna abu-abu yang berisikan satu buah plastik bening yang berisikan satu paket besar diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berbentuk butiran kristal bening dan tiga buah pil extacy yang dibungkus dalam plastik klip bening.

Selain itu juga ditemukan satu buah dompet kecil yang didalamnya berisikan satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat lima paket sedang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening berbentuk butiran kristal bening.

Satu unit handphone warna putih merek merek samsung, satu pak plastik klip bening, satu buah timbangan digital mini.

Di saat penangkapan dan penggeledahan, disaksikan oleh Taufik Hidayah Sekretaris Nagari dan Zusro Ketua Pemuda setempat.

Tersangka RF tersebut ditangkap sebagai Bandar, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Th 2009 ttg Narkotika. Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

(Yanti)

Pos terkait