Aparat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat menggelar ekspose hasil tangkapan kasus narkoba selama bulan Januari 2021di Mapolda Sumatera Barat, Selasa (09/02/2021).
Dari puluhan kasus yang diungkap, ada satu kasus yang cukup besar yakni penangkapan bandar sabu di kawasan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada 31 Januari 2021 lalu dengan barang bukti dua paket besar butiran kristal warna bening.
Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klaim warna bening kemudian dibungkus kembali dengan plastik warna hijau merk Guanyinwang. Empat paket sedang butiran kristal warna bening jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening, sementara satu paket kecil butiran kristal warna bening dibungkus plastik klim warna bening di dalam kotak rokok merk Marlboro warna putih.
Selain itu juga ditemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis ganja dibungkus potongan kertas warna putih di dalam kotak rokok merk Marlboro warna putih, satu unit timbangan merk HWH warna silver, satu unit handphone merk Samsung warna hitam.
Tersangka berinisial YA (30) tahun dengan pekerjaan sebagai pedagang ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi pada penangkapan tersangka lainnya pada 31 Januari 2021 sekira jam 18.00 Wib.
Sebelumnya, polisi mengungkap 30 kasus pengedar sabu-sabu, dimana beberapa diantaranya terkait dengan bandar sabu-sabu YA ini. Modus yang dilakukan tersangka adalah menerima kiriman sabu-sabu dari Aceh dan Medan dengan menggunakan bungkusan teh hijau. Bungkus teh hijau merek Guanyinwang ini sengaja dipakai untuk menyamarkan kiriman sabu tersebut.
Kemudian tersangka juga akan mengirimkan sabu pesanan pembelinya menggunakan bungkus teh hijau dengan merek Guanyinwang.
Direktur Reserse NarkobaPolda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Ade Rahmad Idnal, mengatakan bahwa dengan tertangkapnya pengedar sabu-sabu dengan barang bukti seberat dua kilogram, dapat menyelamatkan masyarakat dari pemakaian sabu sebanyak 10 ribu orang.
Puluhan orang tersangka yang dihadirkan ini, bersama YA adalah para pengedar nakotika baik sabu-sabu maupun ganja yang ditangkap selama bulan Januari 2021.
“Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman antara lima tahun hingga dua puluh tahun penjara,” ungkap Kombespol Ade Rahmad Idnal kepada media, Selasa (09/02/2021).
(Tika)