Perempuan Minangkabau Harus Pertahankan ABS-SBK

Terkait dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 3 Menteri, Rabu (03/02/2021) kemarin, oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) Gusrizal Gazahar, Dt. Palimo Basa menanggapi dengan sangat tegas.

Gusrizal Gazahar mengatakan bahwa berjilbab adalah falsafah orang Minang sejak dahulunya, dan menegaskan untuk tidak melepaskan jilbab di manapun dan kapanpun. Apalagi perempuan Minangkabau harus mempertahankan Adat Basandi Syara’-Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Orang Minangkabau sudah terkenal sejak dahulunya dengan adat yang sangat keras menyangkut aurat, terlebih lagi mengenai perempuan. Hingga adat Minangkabau menempatkan perempuan sebagai ‘Bundo Kanduang’ dan ‘Limpapeh Rumah Nan Gadang’ yang artinya hina mulia sebuah kaum terletak pada perempuan di ranah tersebut, yaitu perempuan yang mampu menjaga dirinya dengan cara menutup aurat.

Bacaan Lainnya

Adat basandi syara’-syara’ basandi kitabullah, adat bapaneh syara’ balinduang-syara’ mangato adat mamakai! Itulah pakaian khas urang Minang. Seluruh elemen masyarakat Minang, apakah itu ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduang, wajib memerintahkan umat dan anak kemenakan untuk berbusana khas Minangkabau tersebut,” tegas pria yang akrab dipanggil Buya ini, Jumat (05/02/2021).

Sementara Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, “Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama.”

Kemudian, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan itu, ada sanksi yang akan diberikan, yakni Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

(Red)

Pos terkait