Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam menyampaikan aspirasi terkait terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur pakaian seragam siswa sekolah ke DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (18/02/2021).
Hadir dalam rapat ini berbagai elemen masyarakat Sumbar yang merupakan tokoh, Ulama, Ninik mamak, perwakilan ormas dan pemerhati dunia pendidikan. Mulai dari MUI, LKAAM, Bundo Kanduang, Muhammadiyah, PW Aisyiah, Tarbiyah Islamiyah-Perti, PWNU, Dewan Pendidikan Sumbar, pakar hukum dan lain sebagainya.
Menyambut aspirasi ini, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar mengatakan bahwa pihaknya siap menampung aspirasi masyarakat terkait regulasi ini.
Menurut SKB tiga Menteri yang dibuat Mendikbud, Mendagri dan Menag memiliki hal positif yakni setiap sekolah tidak memaksakan pakaian agama tertentu kepada siswa. Namun ada diktum yang mengatur pihak sekolah tidak dibolehkan mengimbau siswa berpakaian khas keagamaan dan ini cukup meresahkan.
“Ini yang menggelitik dan mengganggu serta ada sanksi terhadap sekolah yang memberikan imbauan yakni pemotongan dana BOS. Padahal dana ini bukan milik sekolah negeri atau swasta namun milik seluruh masyarakat Indonesia,” kata dia.
Ditegaskan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya Gusrizal Gazahar, yang hadir dalam kesempatan itu, negara ini bukan sekuler tapi berdasarkan Pancasila yakni sila kesatu Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia mengatakan di Sumbar ini adat dan agama merupakan hal yang tidak terpisahkan dan sesuai dengan kearifan lokal.
“MUI Sumbar himpun ormas Islam NU, Muhammadiyah, Perti dan lainnya sepakat menolak SKB tiga menteri ini,” kata dia.
Menurut dia persoalan ini berawal dari SMK 2 Padang yang menyebutkan adanya pemaksaan kepada siswi untuk berjilbab
“Kita tersentak dg langkah-langkah yang diambil pusat.Dalam Musda MUI juga menolak SKB ini minimal direvisi,” kata dia.
Ia mengatakan SKB tiga Menteri tidak berdasarkan kajian, dan belum ada hasil investigasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan namun sudah dibicarakan luas di public, apalagi masalah ini dihadapkan dengan materi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Apa serendah itu kehormatan kita dan juga dituduh intoleran,” kata dia
Sementara itu Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Dt Sayuti mengatakan SKB ini telah meresahkan masyarakat Sumbar dan pihaknya meminta agar para dai menyampaikan hal ini di mimbar Jumat. Pihaknya juga menilai SKB itu melanggar keadilan, melanggar hak asasi manusia serta melanggar hukum
Gusrizal mengakui bahwa pihaknya telah mengumpulkan 100 pengacara dan membuat surat kepada presiden terkait SKB ini sesuai aspirasi rakyat
“Kita juga menggugat ke Mahkamah Agung memutuskan apabila ada pelanggaran mohon SKB dibatalkan,” tegasnya lagi.
Selain Ketum MUI Sumbar, Bundo Kanduang Raudhah Thaib juga hadir dalam kesempatan itu, dan mengatakan bahwa menyikapi persoalan ini Sumbar harus memiliki Perda yang mengatur soal berpakaian dan lainnya secara menyeluruh. (Ka)