Penjual Tuak di Pulau Punjung Diamankan Bersama Barang Bukti

Pemeritahan Nagari Sungai Kambut, Satpol PP Dharmasraya, dan jajaran Polsek Pulau Punjung melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) berupa penertiban minuman tradisional jenis tuak, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (15/02/2021).

Ikut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi, SH, Wali Nagari Sungai Kambut, Asrial Amri, Kasi Penyidik Satpol PP Dharmasraya Afrialedi, Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung Ipda Rianra Yosetian, SH, Ps. Kanit Intelkam Polsek Pulau Punjung Aipda Agi Gunamart, Aipda Restova W, Aipda Musrizal, Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Kambut Brigadir Guntur Alam, dan jajaran lainnya.

Kegiatan operasi pekat ini dilakukan berdasarkan Nomor Sprint/10/II/2021 /polsek. Sebelum pelaksanaan kegiatan operasi pekat , dilaksanakan apel gabungan oleh Kapolsek Pulau Punjung untuk memberikan arahan cara bertindak dilapangan, arahan dilaksanakan di depan Kantor Wali Nagari Sungai Kambut oleh Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi, SH.

Bacaan Lainnya

“Untuk pelaksanaan tugas dilapangan yaitu pada warung-warung penjual tuak di Jorong Moromong Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya,” katanya melalui rilis tertulis pada Topsumbar.

Dikarenakan banyaknya pengaduan dari masyarakat setempat terhadap penjual tuak di dua tempat di Jorong Moromong Nagari Sungai Kambut Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya yang sudah sangat meresahkan, untuk itu dilakukan operasi pekat ini, tegas Kapolsek.

Adapun pelaku penjual tuak yang sedang diamankan saat ini bernama Aprison (50 th) dan Nesiur (46 th). Dalam kegiatan opersi pekat ditemukan barang bukti minuman tradisional jenis tuak di dua tempat, sebanyak 60 liter dan empat ember barang bukti berisikan tuak disita oleh pihak kepolisian. (Yanti)

Pos terkait