Masa kepemimpinan yang hanya tinggal beberapa hari lagi, Bupati Solok beserta rombongan menyempatkan juga untuk hadir memenuhi undangan masyarakat dalam rangka pengukuhan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simanau, Kecamatan Tigo Lurah, pada hari Minggu, 14 Februari 2021, yang bertempat di Kantor Wali Nagari Simanau.
Pengukuhan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simanau tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Solok (H. Gusmal, SE, MM) dan kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok serta Camat Tigo Lurah (Sarmaini, SH), hadir juga Wali Nagari Simanau (Joharizon, S.Pd) dan Kapolsek Tigo Lurah (Iptu Yenpi Sabareni, S.IP) serta Ketua KAN Simanau (Sal Amri Dt. Sinaro Sati) beserta jajaran pengurus.
Pada kesempatan tersebut, Wali Nagari Simanau/Joharizon, S.Pd dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Bupati Solok sekaligus Ketua LKAAM Kabupaten Solok beserta rombongan karena telah bersedia dan menyempatkan hadir pada acara pengukuhan kepengurusan KAN Simanau.
Melalui kegiatan ini, kami berharap semoga acara pengukuhan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simanau ini dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai.
“Dalam hal ini, kami juga berpesan kepada ketua KAN terpilih beserta jajaran yang telah dikukuhkan pada hari ini, agar dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang telah ada dan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, guna untuk kemaslahatan anak kemenakan kita ke depannya,” ungkap Joharizon.
Beriringan dengan itu, Bupati Solok yang juga menjabat sebagai Ketua LKAAM Kabupaten Solok/H. Gusmal, Dt. Rajo Lelo, SE, MM dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada masyarakat Nagari Simanau dan ketua KAN terpilih karena telah bersedia menjadi pengurus KAN Nagari Simanau, karena tugas kepengurusan ini sangat berat dan ini merupakan tugas sosial kemasyarakatan.
Untuk itu, diharapkan kepada ketua KAN terpilih untuk selalu mempedomani dan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu undang-undang adat maupun undang-undang pemerintahan.
Diharapkan juga kepada ketua KAN yang baru, cobalah pelajari adatnya, jika peru diubah, ubahlah, karena adat dapat diubah seperti adat salingka nagari seperti contoh adat kematian, adat baralek, dan adat turun mandi dengan catatan dilakukan dengan musyawarah mufakat dan sepakat bersama niniak mamak dan bundo kanduang di nagari, yang tidak boleh diubah adalah adat yang sebatang panjang seperti kamanakan mendapatkan pusako, suku dari garis keturunan ibu dan kawin satu suku dan tidak dapat dibantah lagi.
“Kalau kita mengkaji suku, sampai ini berdasarkan penelitian dari pengurus LKAAM Kabupaten Solok, untuk jumlah suku di Kabupaten Solok berjumlah kurang lebih 200 suku,” jelas Ketua LKAAM.
Lebih lanjut, Ketua LKAAM Kabupaten Solok/H. Gusmal Dt. Rajo Lelo meminta kepada pengurus KAN jika ada permasalahan di suatu kaum, maka usahakan lah dahulu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di kaum tersebut, jangan langsung kepada ketua KAN, karena adat kita bajanjang naiek, batanggo turun.
Terakhir, Ketua LKAAM Kabupaten Solok/H. Gusmal, Dt. Rajo Lelo berharap kepada masyarakat dan pengurus KAN untuk selalu membangun satu kesatuan dan para segenap pengurus KAN yang pada hari ini akan dikukuhkan, saya ingin memulai kegiatan ini berjalan dengan semestinya, jika ada yang tidak sesuai dengan kita, kita rangkul jangan diajak berlawan, yang namanya pengurus KAN itu milik kita semua dan berpesan kepada pengurus KAN jadilah pemimpin yang adil buat anak kemenakan kita (kaum).
(Andar MK)