Mantan Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni melalui pengacaranya menyurati Mahkamah Agung RI yang ditembuskan langsung ke Presiden RI, Kapolri, KPU RI dan Bawaslu RI, sehubungan dengan habisnya masa Bhakti Wakil Bupati Pesisir Selatan serta penetapan Rusmayul Anwar sebagai Calon Bupati yang diduga cacat secara hukum.
“Kita sudah menyurati langsung Bapak Ketua Mahkamah Agung, tertanggal 15 Februari 2021, dan ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI serta Pejabat terkait di Provinsi Sumatera Barat dan pejabat di Pesisir Selatan. Hal ini terkait adanya dugaan cacat secara hukum penetapan saudara Rusmayul Anwar selaku Calon Bupati Pesisir Selatan karena pengajuan proses hukum (Kasasi) yang bersangkutan tidak sesuai dengan Pasal 245 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHAP,” terang Henny Handayani selaku pengacara HJ.
Dalam surat yang dikuasakan kepadanya tersebut dijelaskan sejumlah dugaan cacat Hukum sesuai dengan Pasal 245 Ayat 1 yang menjelaskan “Permohonan Kasasi disampaikan oleh Pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 hari sesudah putusan pengadilan yang diminta kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa”.
“Berdasarkan pemberitahuan putusan, Pengadilan Negeri Padang kepada kedua belah pihak yakni pada tanggal 12 Mei 2020, dan Pengadilan Negeri Padang juga telah memberitahukan kepada jaksa penuntut umum, tentang permohonan Kasasi terdakwa melalui Akta pada tanggal 29 Mei 2020. Artinya ada keterlambatan waktu selama 3 hari dari waktu yang ditentukan, Sesuai dengan Pasal 245 ayat I KUHP. Dalam pasal 246 pada ayat 2, juga menyatakan apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pemohon terlambat untuk mengajukan Kasasi, maka hak untuk itu gugur,” terangnya.
Henny juga menambahkan sesuai Pasal 245 Ayat 1 dan pasal 246 Ayat 2 tersebut, saudara Rusmayul Anwar seharusnya sudah berstatus Terpidana karena telah terlambat dalam mengajukan proses Kasasi serta dianggap menerima putusan sebelumnya yaitu Putusan dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yakni Hukuman Penjara Kurungan 1 Tahun dan denda 1 Miliar Rupiah Subsider 3 Bulan Penjara.
“Jadi sudah cacat hukum. seharusnya beliau sudah berstatus Terpidana, dan tidak bisa mendaftar ke KPU Pesisir Selatan sebagai Calon Bupati Periode 2021-2024,” ungkapnya.
Dalam surat yang sama juga disebutkan KPU Pesisir Selatan tidak teliti dalam penetapan beliau sebagai Calon Bupati dengan status terdakwa dan tidak memiliki dasar bahwasanya yang bersangkutan dalam proses Kasasi, dan hanya melalui surat pemberitahuan pengiriman berkas.
“Ini kan KPU Pesisir Selatan juga tidak teliti. Dasarnya tidak ada, hanya sesuai dengan bukti pengiriman berkas dari Kejaksaan. Ini kan tidak jelas diterima ataupun ditolak berkas tersebut. Seharusnya sesuai dengan Pasal 250 ayat I, Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat Bukti penerimaan yang dikirimkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Padang dan kedua belah pihak sebagai tembusan. Surat inilah yang seharusnya menjadi dasar bahwa yang bersangkutan tengah dalam proses Kasasi, namun hingga saat ini surat tersebut kan tidak ada. Bahkan Kejaksanaan Negeri Pesisir Selatan juga mengaku belum menerima tembusannya,” ujarnya lagi.
Demikian pula terkait penerbitan SKCK milik Rusmayul Anwar oleh pihak kepolisian menuliskan dalam proses Kasasi, yang juga seharusnya keterangan tersebut didasarkan surat pemberitahuan sesuai Pasal 250 Ayat I KUHAP. Namun dasar tersebut tidak dinyatakan pada SKCK yang bersangkutan.
“Pihak Kepolisian juga tidak memiliki dasar dalam menyatakan status dalam proses Kasasi, seharusnya dasarnya surat pemberitahuan penerimaan berkas kasasi tersebut, sebagaimana diatur khusus dalam Pasal 250 Ayat I,” sambungnya.
Surat resmi tersebut, juga ditutup dengan permohonan arahan dengan mengutip pernyataan dari Presiden RI Joko Widodo, “Penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dicerminkan oleh peradilan dan penegakan hukum yang baik”.**