Bertempat di Ruangan Solok Nan Indah di Arosuka, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM membuka secara resmi sosialisasi pengelolaan risiko bagi jajaran pimpinan unit pemilik risiko di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Solok, pada hari Kamis, 04 Januari 2021.
Pada kegiatan pembukaan sosialisasi pengelolaan risiko tersebut di ikuti oleh Sekretaris Daerah yang diwakili Askoor Administrasi (Sony Sondra) dan Inspektur Daerah Kabupaten Solok (Hermantias) serta dihadiri oleh Korwas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Sumbar (Jun Suwarno), Pengendali Teknis Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Sumbar (Fachri) dan SKPD dilingkup pemerintah daerah kabupaten Solok serta Camat se-Kabupaten Solok.
Pada kesempatan tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Solok/Hermantias sebagai panitia pelaksana menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi pengelolaan risiko bagi jajaran pimpinan unit pemilik risiko kali ini berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta Permendagri No. 23 tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2021.
“Kemudian didasari juga oleh Permendagri No. 46 Tahun 2020 tentang Penyusunan APBD Tahun 2021 dan Perbup No. 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah. Peraturan kepala BPKP No. 4 tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP dan Peraturan Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat Nomor: S-1338/D3.04/2019 tanggal 21 agustus 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah serta DPA Inspektorat Daerah Kabupaten Solok tahun anggaran 2021,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hermantias menjelaskan bahwa maksud serta tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini supaya terbangunnya persamaan persepsi di level pimpinan terkait dengan pengelolaan risiko pemerintah daerah, sehingga proses internalisasi pengelolaan dan penerapan pengelolaan dapat terlaksana dengan baik di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Solok.
“Dan, bertujuan juga untuk mendorong pemerintah daerah dalam mengelola risiko pemerintah daerah, mulai dari risiko strategis pemda, risiko strategis OPD dan risiko kegiatan,” terang Inspektur Daerah Kabupaten Solok/Hermantias sembari menutup laporannya.
Beriringan dengan itu Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM dalam sambutannya menyebutkan bahwa pengelolaan risiko pada pemerintah daerah sangat penting untuk dipahami oleh setiap aparatur pemerintah di Kabupaten Solok, karena, pemetaan dan penerapan pengelolaan risiko dalam perencanaan kerja meminimalkan kesalahan dan mampu mengoptimalkan kinerja.
“Pengelolaan atas risiko merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan SPIP. Semakin baik suatu organisasi dalam mengelola risiko nya maka akan semakin baik pila penyelenggaraan SPIP nya dan apabila penyelenggaraan SPIP baik, maka, diharapkan tata kelola pemerintah juga akan baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan bahwa Maturitas SPIP level 3 merupakan target kinerja pemerintah daerah dalam RPJMD 2021 dan juga merupakan target kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Solok tahun 2016-2021.
“Dan, berdasarkan laporan hasil penjamin mutu (Quality Assurance) Maturitas SPIP tahun 2018 oleh BPKP Pusat Nomor : LQA-193/PW03/3/2019 tanggal 20 Mei 2019, pemerintah Kabupaten Solok telah memperoleh hasil QA level 3 (terdefinisi) dengan skor nilai 3.0375. yang artinya pemerintah Kabupaten Solok telah melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik, namun evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai, namun ada beberapa kelemahan pengendalian terjadi dengan dampak yang cukup berarti bagi pencapaian tujuan organisasi, hal ini terbukti dengan masih ditemuinya beberapa permasalahan dalam berbagai kegiatan,” jelasnya.
Selanjutnya, Bupati juga menyebutkan bahwa ada beberapa penyebab belum optimalnya pengelolaan risiko seperti belum terdapatnya pedoman pengelolaan risiko yang mengatur secara lebih teknis dan waktu pelaksanaan penilaian risiko tidak terstandar, dilakukan sewaktu waktu dan belum terdapat kegiatan monitoring atas proses penilaian risiko.
Pada tahun 2021 lanjutnya, akan dilaksanakan penilaian ulang (RE-QA) oleh BPKP atas Tarutitas SPIP pemerintah kabupaten solok untuk memastikan sistem pengendalian pemerintah kabupaten solok masih berjalan dan tetap berada pada level 3 terdefinisi melalui sistem penilaian E-SPIP versi 2.
“Untuk itu, diharapkan keseriusan kepada seluruh OPD untuk mengikuti sosialisasi ini agar kita dapat menetapkan struktur pengelola risiko pemerintah Kabupaten Solok dan juga pedoman pengelolaan risiko yang nantinya jadi acuan bagi seluruh unit pemilik risiko di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Solok,” ujar H. Gusmal.
(Andar MK)