Pemantau Media

Ahli Pers Kamsul Hasan (Kiri Depan) Saat Ngupi di Kedai Kupi Itam Bareng Jurnalis Senior Sakti Sumbaran (Kanan Depan), Iqbal Irsyad (Kemeja Putih) dan Irmanto Lukman
Ahli Pers Kamsul Hasan (Kiri Depan) Saat Ngupi di Kedai Kupi Itam Bareng Jurnalis Senior Sakti Sumbaran (Kanan Depan), Iqbal Irsyad (Kemeja Putih) dan Irmanto Lukman

Catatan : Kamsul Hasan, SH, MH

Kemerdekaan Pers Indonesia adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. Hal ini jelas tertulis pada Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebab itu kemerdekaan pers harus dilandasi prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Bacaan Lainnya

Pada era orde baru pengawasan dilakukan oleh pemerintah. Pasca reformasi pengawasan dilakukan oleh masyarakat.

Agar kemerdekaan pers tidak disalahgunakan oleh siapa pun maka perlu dibentuk pemantau media.

Dasar Hukum

Pasal 17 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 52 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbunyi :

PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17 UU Pers
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 52 UU Penyiaran
(1) Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
(2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.

Obyek Pemantau :
* Media Cetak
* Media Online
* Media Streaming
* Lembaga Penyiaran TV Teresterial
* Lembaga Penyiaran Radio Teresterial

Alat Pemantauan Terkait Hak Anak diatur dalam sejumlah peraturan ;
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
2. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
4. Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
5. P3 SPS KPI 2012 (khusus produk jurnalistik pada penyiaran terestrial)
6. Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), khusus produk jurnalistik online, siber dan streaming.
7. Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) untuk seluruh media cetak maupun elektronik.

Sasaran Pelatihan/Aplikasi Pemantauan
* Masyarakat umum
* Kampus/Lembaga Pendidikan
* LSM/NGO peduli anak

Tindak Lanjut Pemantauan dan atau Pelaporan
* Menyangkut produk jurnalistik berbadan hukum pers (media cetak, media online/siber, dan streaming) ditindak lanjuti ke Dewan Pers.
*Menyangkut isi siaran jurnalistik lembaga penyiaran televisi dan atau radio teresterial yang melanggar ditindaklanjuti laporannya ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia
*Menyangkut isi siaran non jurnalistik lembaga penyiaran televisi dan atau radio teresterial dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia.
* Temuan pada media sosial dilaporkan ke konten negatif Kominfo dan Polri.

Pertanyaannya kampus mana yang aktif melakukan peran serta masyarakat sebagaimana diperintahkan UU di atas ?

(Jakarta, 31 Januari 2021)

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait