Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Dr. H. Prim Haryadi, SH, MH hari ini (18/02) hadir di DPRD Kabupaten Sijunjung.
Kehadiran ini adalah dalam rangka penyerahan SK Mahkamah Agung kepada Plh. Bupati Sijunjung Zefnihan tentang peralihan wilayah hukum terhadap 4 kecamatan (Sumpur Kudus, Koto VII, Kupitan, IV Nagari) di Kabupaten Sijunjung yang sebelumnya masuk wilkum PN Sawahlunto sekarang telah dialihkan ke PN Muaro.
Dalam arahannya Dirjen Badan Peralihan Umum MA mengatakan, Penyerahan SK ini adalah kado bagi Kabupaten Sijunjung yang hari ini berulang tahun ke-72.
Dengan beralihnya wilayah hukum dari PN Sawahlunto ke PN Muaro akan memudahkan para pencari keadilan dalam pelayanan yang cepat dan sederhana agar terwujud masyarakat yang tertib hukum, demikian Prim Haryadi menutup arahannya.
Turut dalam kesempatan ini Plh. Gubernur Sumbar diwakili Asisten III, Ketua PT Sumbar, Ketua PT Riau, Plh. Bupati Sijunjung serta Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Acara penyerahan SK dari MA ini juga dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, siaran langsung di Radio Lansek Manih FM dan juga dapat disaksikan pada channel Youtube Kominfosijunjung.
(Gun)