Pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, Kamis (11/2/2021), mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Standar Harga Satuan (Perpres Nomor 33 Tahun 2020), serta Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan penyampaian Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Tahun 2021.
Kegiatan yang diinisiasi Universitas Taman Siswa (Tamsis) Padang, melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ini digelar di Hotel Rocky Plaza Kota Padang, mulai Kamis 11 sampai 14 Februari 2021.
Selama penyelenggaraan kegiatan, panitia menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat bagi peserta seperti pengunaan masker, menjaga jarak, himbauan mencuci tangan, menggunakan sarung tangan, pengunaan UV-C lamp untuk mensterilisasi ruangan dan hal lainnya sebagai upaya pencegahan dan penyebaran Virus Corona.
Pimpinan DPRD Bayu Kharisma, dalam sambutannya mengajak seluruh jajarannya untuk memanfaatkan kegiatan Bimtek dengan baik mengingat sangat pentingnya materi yang disampaikan.
“Tujuan diadakannya Bimtek adalah suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan DPRD, dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan kepada anggota DPRD dan anggota Sekretariat DPRD, agar bisa meningkatkan kinerja yang profesional dan berkompeten di lingkungan DPRD dan Pemerintahan Daerah (Pemda),” kata Bayu Kharisma.
Keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya, lanjutnya, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD. Akan tetapi, hal yang jauh lebih penting adalah kapasitas dan kompetensi masing-masing individu atau personal para anggota dewan.
“Penguatan kapasitas para wakil rakyat merupakan suatu keharusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dimana para wakil rakyat yang tergabung dalam kelembagaan DPRD adalah sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, sudah saatnya sejajar dalam peran dan kapasitasnya dengan eksekutif,” tuturnya.
Lebih lanjut dewan dari Partai Demokrat itu mengatakan, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang berfungsi membuat suatu kebijakan, mengalokasikan sumber daya untuk pembangunan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan, harus didukung dengan kapasitas dalam bidang Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran, dan pengawasan yang memadai.
“Salah satu implementasi fungsi DPRD dalam penganggaran adalah keterlibatan DPRD dalam pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam tata pemerintahan daerah, yang nantinya akan menjadi Perda,” sebutnya.
Disebutkannya, hal ini merupakan konsekuensi dari tugas pemerintahan daerah yang secara konstitusional telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemrintahan daerah, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maupun Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar sehingga dapat bermanfaat dalam meningkatkan rangsangan tugas, fungsi dan wewenang anggota DPRD di kota Solok di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Rektor Universitas Tamsis Padang Sepris Yonaldi, ST, MM dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh DPRD Kota Solok, sebagai penyelenggara Bimtek Tahun 2021 ini. Selain Kota Solok, kami juga menjalin kerjasama dengan lembaga DPRD lainnya.
“Universitas Tamsis Padang merupakan sebuah perguruan yang dulunya didirikan oleh Ki Hajar Dewantara. Karena komitmen beliau di bidang pendidikan sangat tinggi, maka hari kelahiran Ki Hajar Dewantara tanggal 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional, melalui Keputusan Presiden RI Nomor 316 tertanggal 16 Desember 1959, sebagai wujud penghargaan dan penghormatan pemerintah atas jasa beliau di bidang pendidikan,” paparnya.
Ki Hajar Dewantara sebagai pendiri Perguruan Tamsis, terangnya, juga dikenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional. Perguruan Tamsis Padang berdiri sejak Agustus 1957, salah seorang pendirinya adalah Kiyai H Yusuf Nur (alm), yang ketika itu menyelenggarakan pendidikan tingkat SD, SLTP dan SMU.
“Pada tahun 1982 orientasi pendidikan dikembangkan pada tingkat akademi dengan mendirikan Akademi Pertanian, dan Peternakan (APERTANA) dengan status terdaftar dari Mendikbud melalui SK Nomor 134/SK/PPS/Kop.1/1985 pada tanggal 17 Mei 1985,” jelasnya.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya manusia (BPSDM) Sumbar, Jefrinal Arifin, SH, MSi dalam sambutannya meyampaikan dan menekankan agar anggota dewan mencermati betul dalam hal penyusunan APBD, serta yang terkait dengan penyusunan APBD Perubahan di masa Pandemi Covid 19.
“Tentu penyusunan APBD Tahun 2022 nanti akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena harus menyesuaikan dengan kondisi ditengah Pandemi Covid 19,” kata Jefrinal Arifin. (Syafri)