Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan rekomendasi LHP BPK atas PT Balairung dan penanganan covid-19 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat, (26/02/2021) malam.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Syafar, wakil ketua Suwirpen Suib, wakil ketua Indra Datuk Rajo Lelo, Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, PT Balairung Citrajaya Sumbar merupakan BUMD milik pemerintah provinsi Sumatera Barat mendapatkan penyertaan modal Rp 130 milyar akan tetapi tidak memberikan deviden kepada Pemerintah daerah selama 4 tahun terakhir, perusahaan terus merugi total kerugian Rp 34 milyar lebih.
“Penanganan pandemi covid-19 tahun 2020 dialokasikan anggaran Rp 510 milyar bersumber refocusing kegiatan di OPD, dimana berdampak pencapaian kinerja target kinerja RPJMD,” ujar Supardi
Menurut Supardi, pelaksanaan kegiatan PT Balairung dari 11 temuan terdapat 4 temuan pengecualian PT Balairung Citrajaya Sumbar menggunakan dana pihak lain untuk operasional perusahaan, program promo poin belum dilaksanakan secara tertib serta berpotensi melanggar ketentuan, penetapan tunjangan direksi dan komisaris tidak menggunakan prinsip Good corporate Governace (GCG) dan pelaksanaan kegaiatan operasional perusahaan belum efektif dan kelangsungan usaha diragukan.
“PT Balairung Citrajaya Sumbar tidak sehat lagi dan diragukan keberlanjutan usahanya,” ujar Supardi politisi Partai Gerindra Sumbar ini.
Lanjut Supardi, penanganan pandemi covid-19 terdapat dua temuan sangat penting adanya kemahalan harga pembelian hand sanitizer Rp 4,7 milyar lebih dan pembayaran penggadaan barang dan jasa Rp 49 milyar lebih tidak sesuai ketentuan.
“Hasil pembahasan pansus telah disampaikan kepada fraksi untuk mendapatkan tanggapan masukan dan pertimbangan fraksi- fraksi menjadi bagian dan kesatuan tidak terpisahkan dari hasil pembahasan dilakukan Pansus,” ujar Supardi merupakan wakil rakyat dapil Payakumbuh dan Kabupaten 50 Kota ini.
Penyampaian laporan Ketua pansus HM Nurnas mengatakan, pihaknya merekomendasikan manajemen PT Balairung Citrajaya Sumbar dan Pemerintah Daerah selaku pemegang saham pengendali wajib menindaklanjuti semua rekomendasi termuat LHP BPK kepatuhan pelaksanaan kegiatan perusahaan tahun buku 2018 – 2020 PT Balairung Citra Jaya Sumbar paling lama 60 hari sejak LHP diterima dan pelaksanaan tindak lanjut.
“Permasalahan PT Balairung Citra Jaya Sumbar baik kelemahan manajemen dan termasuk permasalahan disebabkan kesalahan masa lalu harus diputus dan diselasaikan Pemda, agar tidak berlarut- larur,” ujar Nurnas.
Lanjut Nurnas, Pansus merekomendasikan 4 alternatif kelanjutan operasional PT Balairung Citrajaya Sumbar kedepan tetap dilakukam operasional menajemen PT Balairung Citrajaya Sumbar saat ini ataupun mengganti manajemen.
“Menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga, dikelola sendiri Pemda dan menjualnya dan hasil penjualan dikembalikan ke kas daerah atau digunakan kembali untuk membentuj usaha lainnya,” ujarnya
Dikatakan Nurnas, sebelum alternatif ditetapkan terlebih dahulu meminta BPK melakukan pemeriksaan lanjutan, hal menemukan aspek- apek tertentu dan atau temuan disatuan kerja tertentu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK memerlukan pendalam lebih lanjut untuk mengetahui dan mendapatkan informasi akurat dan valid terkait kondisi rill perseroan baik aspek keuangan/likuiditas, asset, hutang dan piutang perseroan termasuk SDM
“Hasil pemeriksaan lanjutan menjadi dasar bagi Pemda dan DPRD merumuskan kebijakan PT Balairung Citra Jaya Sumbar selanjutnya,” ujar Nurnas
DPRD meminta BPK Perwakilan Sumbar meminta audit internal khusus kepada PT Balairung.
Dikatakan Nurnas, PT Balairung sulit bersaing dengan hotel medium di sekitar PT Balairung, maka pihaknya pesimis PT Balairung dapat memberikan konfiden.
“Permasalahan tidak hanya disebabkan saat ini, tetapi permasalahan berawal perencanaan, karena tidak sesuai dengan perencaanaan gedung.
Bakeuda tidak optimal, komisaris dan pimpinan PT Balairung melakukan pengawasannya,hal ini dibuktikan dari LHP BPK dibuktikan laporan BPK.
“Perbaikan manajeman tidak menjadi jaminan perbaikan balairung dan melanjutkan PT Balairung kepada pihak ketiga atau menghentikan kegiatan maka akan membuat sulit PT Balairung,” ujar Nurnas
Laporan Pansus Penanganan Covid-19 disampaikan wakil Pansus Novrizon menyampaikan
Rekomendasi DPRD dengan keputusan DPRD agar memiliki kekuatan hukum mengikat kepada pihak- pihak terkait
Keputusan DPRD dimaksud diberi nomor: 5/SB/2021 tentang rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap tindak lanjut LHP BPK kepatuhan atas pelaksanaan kegiatan perusahaan tahun buku 2018 sampai dengan 2020 PT Balairung Citra Jaya Sumbar, dan
Nomor: 6/SB/2021 tentang rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap tindak lanjut LHP BPK kepatuhan penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020
Dua rekomendasi DPRD merupakan tugas sekaligus ujian pertama Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat untuk mewujudkan good goverment clean governance penyelenggaraan pemerintah daerah di Sumatera Barat
“Kami mendesak gubernur menindaklanjuti semua rekomendasi diberikan DPRD dan rekomendasi diberikan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima,” ujar Supardi
Ketua Fraksi Demokrat Nurnas mengatakan, pihaknya setuju menyampaikan pendapat, pihaknya meminta kepada berwenang mengambil tindakan tegas terhadap pejabat/ASN di lingkungan pemerintah daerah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan ketentuan penggadaan barang dan jasa serta penyalahgunaan anggaran bantuan covid 19
Lanjut Fraksi Demokrat, LHP BPK menyatakan terjadi ketidakwajaran harga penggadaan hand sanitizer tidak tertutup kemungkinan hal serupa terjadi pada item penggadaan barang dan jasa lainnya.
“Kami fraksi partai Demokrat sangat kecewa masih ada Pejabat/ASN dilingkup Pemda serta pihak lainnya tega melakukan penyalahgunaan anggaran penanganan covid telah dialokasikan APBD Sumbar 2020,” ujar Nurnas.
Dikatakan Nurnas, terkait rekomendasi LHP BPK kepatuhan atas penanganan covid-19, meminta pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menyelesaikan semua rekomendasi.
“Hingga saat ini uang sudah dikembalikan dari kemahalan harga penggadaan hand sanitizer pihak terkait baru sebesar Rp 1,1 Milyar dari total Rp 4,9 milyar, maka kita meminta tim tindak lanjut LHP BPK untuk menagih sisa pengembalian kelebihan harga,” ujar Nurnas.
Lanjut Nurnas, penggadaan Hand sanitizer ukuran 100 ml dan 500 ml menurut LHP BPK RI kemahalan harga mengakibatkan kerugian daerah Rp 4.487.000.000 dan kekurangan volume penggadaan logistik kebencanaan (masker, thermogun, hand sanitizer senilai Rp 63.080.000 kerugian daerah terjadi sebagian paket pekerjaan saja, masih banyak paket belum dibuktikan BPK RI, apakah terjadi kerugian sama berupa pemahalan harga atau kekurangan volume.
“Bendahara dan kepala BPBD melakukan pembayaran tunai kepada penyedia, melanggar instruksi gubernur nomor 02/INST- 2018 tanggal 23 Januari 2018. Akibat transaksi tunai dilakukan terindikasi potensi pembayaran Rp 49.280.400 tidak bisa di indentifikasi penyediaannya terdapat potensj kerugian daerah, kemahalan harga, pengegelembungan volume, termasuk pengadaan fiktif,” ujarnya. (Ka/Nov)