DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat Paripurna Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Pansus Pembahasan Tindak Lanjut LHP BPK atas Kegiatan PT Balairung TA 2018 – 2020, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin, (15/02/2021).
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, berdasarkan pelaksanaan pasal 17 ayat 2 UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara.
BPK perwakilan Sumbar menyerahkan kepada DPRD LHP kinerja atas efektivitas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan TA 2020.
Kedua LHP Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Bank pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan instansi terkait lainnya tahun buku 2018 – 2020.
Ketiga LHP Atas Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020.
“Kita membahas LHP BPK dengan membentuk panitia khusus pembahasan LHP atas LKPD dengan opini selain wajar tanpa pengecualian dan pemeriksaan tujuan tertentu termasuk pemeriksaan kepatuhan,”
Melakukan pemantaaun tindak lanjut pemerintah daerah untuk LHP atas LKPD dengan opini WTP dan pemeriksaan kinerja. “DPRD melihat permasalahan pengelolaan PT Balairung Citra Jaya Sumbar sangat krusial berdampak kelangsungan operasional PT Balairung Citra Jaya Sumbar,”
Dikwatirkan penyertaan modal pemerintah daerah bentuk saham nilai sebesar Rp 130.767.000.000 ditambah penyertaan modal Pemkab/Pemko lainnya akan mengalami kerugian lebih dalam
Keputusan DPRD diberi nomor: 3/SB/2021 tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus pembahasan tindak lanjut LHP BPK kepatuhan atas pelaksanaan tahun buku 2018-2020 PT Balairung Citra Jaya Sumbar. Sesuai dengan ketentuan pasal Pasal 98 ayat (5) Peraturan Tata Tertib, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus.
HM Nurnas asal dari Fraksi Demokrat mengatakan, disamping PT Balairung Citra Jaya Sumbar, maka perlu dibentuk pansus soal Bank Nagari dan anggaran Covid.
“Kita Demokrat mengusulkan Bank Nagari dan anggaran Covid-19 perlu dibentuk pansus, karena berdasarkan LHP BPK RI mengungkapkan demikian,” ujar Nurnas politisi vokal ini.
Lanjut Nurnas, pihaknya mendesak Pemprov Sumbar terkait Pemendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos bersumber dari APBD.
“Kita minta permasalahan bansos diatur melalui peraturan kepala daerah, maka kita minta perhatian kepada pemprov Sumbar untuk menindaklanjuti,” ujarnya. (Ka)