DPRD Kabupaten Solok mengagendakan rapat paripurna dalam rangka Penetapan Ranperda Perubahan atas Perda No. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah menjadi Perda, pada hari Selasa, 16 Februari 2021, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi dan dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM serta Wakil Bupati Yulfadri Nurdin, SH, kemudian nampak juga hadir Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal, SE dan Anggota DPRD Kabupaten Solok serta Forkopimda, turut hadir juga Sekretaris daerah H. Azwirman, SE, MM dan Sekretarris dewan Suharmen serta SKPD Pemerintah Kabupaten Solok.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok tersebut diawali dengan sambutan Bupati H. Gusmal, SE, MM, beliau mengatakan dengan telah disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, maka telah menjadi sebuah landasan yang kuat dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah bersama DPRD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Solok untuk ke depannya.
“Kita menyadari bahwa dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini banyak terjadi perubahan terutama dengan diterapkannya pola kehidupan baru, begitu juga dengan kondisi kehidupan dan perilaku masyarakat yang selalu mengharapkan pelayanan yang prima dari pemerintah daerah. Dalam menghadapi kondisi yang tidak sesuai rupa, maka, menuntut pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan diri, agar pemerintah secara signifikan dapat menyokong produktivitas usaha dan produktivitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Solok,” ujarnya.
Selanjutnya, Bupati meminta izinkan kepada seluruh anggota sidang untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota dewan yang terhormat, atas kebersamaannya selama 5 tahun terakhir ini, sinergitas dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Solok semakin intensif, terutama dalam perumusan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah dan telah berpartisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Solok yang lebih baik sesuai dengan visi-misi kita bersama.
Lebih lanjut Bupati Solok H. Gusmal juga menyampaikan bahwa hari ini adalah hari terakhir saya membacakan sambutan sebagai kepala daerah pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam rangka penetapan peraturan ‘Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah’, maka dari itu, saya, H. Gusmal bersama Yulfadri Nurdin, SH Wakil Bupati Solok ingin menyampaikan bahwa kita selama ini telah menjalani ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan pembangunan dan pemerintahan serta pembinaan dalam masyarakat tentunya pemerintah daerah selalu berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Solok dan kita telah menjalankan pemerintahan dengan sebaik-baiknya, jadi, menurut hemat kami, antara pemerintah daerah tidak ada permasalahan dengan DPRD, karena kita telah melakukan ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku dalam menjalankan roda pemerintahan sebagaimana mestinya.
“Pada kesempatan kali terakhir ini, izinkan pula kami berdua menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok, jikalau ada perilaku Bupati dan Wakil Bupati beserta keluarga yang tidak berkenan di hati sanubari anggota DPRD dan kepada pihak Forkopimda kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan yang diberikan selama ini dalam kemajuan Kabupaten Solok,” ungkap Bupati Solok H. Gusmal sembari menutup sambutannya.
(Andar MK)