Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP), memberikan kemudahan bagi investor melakukan penggurusan izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan, Suardi, Selasa (16/02/2021).
Menurutnya, semua pendaftaran di perizinan dilakukan secara online, jadi tidak bisa bermain-main dengan pajak. Dalam mendongkrak PAD Kabupaten Pessel dari beberapa sektor yang ada di Pessel, Dinas Perizinan akan terus melakukan pembinaan UMKM, bersama dinas terkait. Hal tersebut, dalam rangka peningkatan PAD..
Suardi juga menerangkan, dalam rangka meningkatkan investasi di daerah Pesisir Selatan, pemerintah pusat mengalokasikan dana DAK non fisik, untuk pengendalian dan pelaksanaan penanaman modal di Pesisir Selatan, sebesar Rp326.122.000. juta.
” Dana ini akan kita manfaatkan untuk melatih sebanyak 182 pelaku usaha UMKM berupa bintek,” sebutnya.
Soal pelayanan perizinan tidak akan dipersulit, terutama dalam hal realisasi investasi diberbagai sektor untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
” Semua perizinan dipermudah, bila investor betul-betul serius mau membangun dan berinvestasi di wilayah Pesisir Selatan,”ujar Suardi.
Suardi juga mengingatkan jajarannya serta perangkat lain agar tidak ada melakukan pungli dalam tugasnya. Sebagai aparatur penyelenggara negara, sudah tidak zaman lagi pejabat Pemda mengutip uang dari warga atau pengusaha. (Rega)