Kompetensi wartawan itu bukan hanya menyajikan berita. Lebih dari itu harus membantu pemahaman masyarakat atas informasi yang disampaikan.
Jangan sampai informasi itu malah kontra produktif karena kesalahan definisi atau pemahaman keliru yang sampai ke masyarakat.
Hal tersebut dilontarkan Ahli pers, Kamsul Hasan, SH. MH, dalam diskusi di ruang rapat kantor PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih No.32-, Jakarta Pusat, Selasa, (2/2/2021), dikutip Topsumbar.co.id dari akun facebook resmi Kamsul Hasan dan telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan.
Disebutkan Kamsul, kini Dewan Pers, bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk membuat Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas (PPRD).
“Pedoman seperti ini tidak berarti bila tak ditindaklanjuti dengan pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) bagaimana memproduksi karya jurnalistik ramah disabilitas,” sebutnya
Dua tahun silam, terang Kamsul, Dewan Pers juga membuat MoU dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menghasilkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
SKK Migas dan mitra kerjanya sudah lama pula melakukan kerja sama untuk pelatihan dan dilanjutkan dengan uji kompetensi wartawan.
Kegiatan seperti ini biasanya dilakukan tiga hari. Hari pertama nara sumber mayoritas dari ahli industri minyak dan gas.
“Wartawan diberikan pemahaman selain istilah juga kemungkinan kegagalan menemukan sumber energi serta resiko kerugian,” terang Ketua PWI Jaya, dua periode. (2004-2009 -red).
Kompetensi Pertanahan
Dalam diskusi yang disebutkan Kamsul Hasan berlangsung mendadak serius, diungkapkannya juga pada HPN 2021 di Jakarta, PWI akan melakukan webinar dan MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait digitalisasi sistem informasi pertanahan.
“Informasi digital ini adalah hal baru. Masyarakat perlu mendapat informasi sebagai hak asasi manusia sebagaimana Pasal 28F UUD 1945,” ungkapnya.
Selanjutnya, disebutkan Kamsul, Pers dan wartawan yang menjadi medium agar hak atas informasi bisa diterima dengan baik perlu pelatihan dan pemahaman istilah keagrariaan.
“Tak sulit bagi BPN untuk melakukan itu karena contoh sudah banyak seperti di atas. Pelatihan atau bimbingan teknis tiga hari dapat menghasilkan wartawan profesional dan kompeten pertanahan,” ujar Kamsul Hasan yang juga dosen IISIP, Jakarta.
Terakhir, sebagai informasi, imbuh Kamsul, pada Rabu tanggal 4 Februari 2021 pukul 13.15 ada webinar dengan Kementerian ATR / BPN.
“Dan Tanggal 9 Februari saat hari pers nasional akan ada MoU PWI Pusat dengan Kementerian ATR / BPN,” tutupnya.
(AL)