Pemerintah daerah Kabupaten Solok melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2021 antara kepala perangkat daerah dengan Bupati Solok, pada hari Selasa/09 Februari/2021 di Ruang Solinda Komplek Kantor Bupati di Arosuka.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Solok/H. Gusmal, SE, MM dan Setda/H. Aswirman, SE, MM serta Askoor Bidang Ekbangkesra/Medison. Kemudian nampak juga hadir Askoor Bidang Administrasi/Sony Sondra dan Kepala SKPD dilingkup pemerintah Kabupaten Solok serta Camat se-Kabupaten Solok.
Pada kesempatan tersebut, Zulfadli, S.Pd, MM yang saat ini menjabat sebagai Kabag Organisasi dan sebagai panitia pelaksana melaporkan bahwa pelaksanaan penyusunan dan penandatanganan perjanjian kinerja berdasar kepada Perpres Nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja serta tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah.
“Dalam pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja ini adalah sebagai wujud nyata komitmen antara bupati/walikota dan pimpinan SKPD untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur di Pemkab Solok,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulfadli juga menyampaikan bahwa tujuan disusun dan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kinerja ini untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur dan sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan serta sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, sebagai dasar bagi bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja pimpinan SKPD dan sebagai dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Terakhir, Zulfadli juga menyebutkan pada kesempatan ini diinformasikan bahwa hasil penilaian SAKIP tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 1 september 2020 yang lalu sampai saat ini masih belum disampaikan oleh Kementrian Pendayagunaan Aaparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kita berharap Kab. Solok mendapatkan nilai dengan kategori BB seperti yang telah ditargetkan pada RPJMD Kabupaten Solok.
Beriringan dengan itu, Bupati Solok H. Gusmal menyebutkan bahwa perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari bupati sebagai pimpinan intansi kepada kepala perangkat daerah sebagai pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/ kegiatan yang disertai dengan indikator kinerjanya.
Dalam hal ini, Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun yang bersangkutan, tetapi termasuk kinerja yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya, dengan demikian target kinerja yang di perjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya, ungkap Bupati.
Kemudian, Bupati menjelaskan bahwa perjanjian kinerja yang ditandatangani pada hari ini agar diturunkan kepada perjanjian kinerja eselon III, IV dan individu ASN di lingkungan perangkat daerah masing-masing.
“Dan kepala perangkat daerah harus memonitoring dan mengevaluasi pencapaian target kinerja bawahannya dan realisasi capaiannya harus dilaporkan per triwulan secara bertingkat,” jelasnya.
“Semuanya itu berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara dan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai sipil disebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan bupati,” terangnya.
“Dalam hal ini apabila pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang di perjanjikan dalam waktu 1 tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya dan jika pimpinan tinggi tidak juga menunjukan perbaikan kinerjanya maka pejabat yang bersangkutan harus melakukan seleksi ulang uji kompetensi kembali,” tegasnya.
“Dan, berdasarkan hasil uji kompetensi bupati dapat memindahkan pejabat yang bersangkutan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensinya atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah,” tambahnya.
Selanjutnya, Bupati mengatakan bahwa SAKIP Kabupaten Solok berdasarkan evaluasi terakhir Kementrian PAN RB telah mencapai target yang ditetapkan di dalam RPJMD tahun 2016-2021 yaitu berprediket B dan pada tahun ini kita menargetkan prediket BB dan berharap target ini bisa tercapai sehingga Kabupaten Solok mendapatkan Dana Insentif Daerah.
Untuk perbaikan SAKIP Kabupaten Solok ini saya sebagai kepala daerah berharap agar :
1. Melakukan penyempurnaan pada keselarasan penjabaran ( cascade down ), mulai dari level OPD sampai indkator kinerja level III, IV dan individu pegawai.
2. Meningkatkan kualitas pengukuran terhadap output dan outcome secara berkala untuk memastikan tercapainya kinerja sasaran organisasi.
3. Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi manajemen kinerja sebagai sarana monitoring dan evaluasi kinerja pimpinan.
4. Inspektur daerah agar terus meningkatkna kualitas evaluasi akuntabilitas kinerja OPD sehingga tercipta pemahaman yang merata antar OPD.
5. Kepala barenlitbang dan penanggung jawab program agar terus meningkatkan kualitas evaluasi program untuk mendorong efisiensi dan efektifitas.
6. Kepala perangkat daerah terkait agar melakukan riviu terhadap program kegiatan dan komponen anggaran dengan mengacu kepada penyempurnaan tujuan dan sasaran.
(Andar MK)