Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, dalam rangka penetapan jadwal Pengucapan Sumpah dan Janji Hj. Nurnisma, SH sebagai Ketua DPRD Kota Solok Defenitif, pada 15 Februari 2021, dengan masa jabatan 2019-2024, telah digelar Kamis (11/2/2021). Rapat Bamus tersebut dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Solok Bayu Kharisma.
Ketua DPRD Kota Solok yang sebelumnya dijabat oleh Yutris Can, SE telah mengundurkan diri sebagai pimpinan dan anggota DPRD Kota Solok, lantaran maju sebagai Calon Walikota Solok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 lalu.
Sekretaris DPRD Kota Solok Zulfahmi, SH mengatakan, bahwa memang benar Bamus telah mejadwalkan Pelantikan Ketua DPRD Kota Solok pada hari senin tanggal 15 Februari 2021. Sebelumnya tanggal 8 Februari 2021, DPRD Kota Solok melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Usulan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kota Solok.
“Rapat tersebut berdasarkan surat dari DPD Partai Golkar Nomor B-05/Gk-Ko.Slk/II/2021, Tanggal 3 Februari 2021 Perihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kota Solok Sisa Masa Jabatan 2019-2024,” sebut Zulfahmi.
Maka Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 39 Ayat (2), dilanjutkan Zulfahmi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, dinyatakan calon Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
“Karena sudah ada Surat Keputusan (SK) pelantikan unsur pimpinan tersebut, kita harus segera mengagendakannya dalam rapat Bamus. Tindak lanjut dari itu, pihaknya mengaku kini tengah melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya, menyiapkan undangan dan melakukan koordinasi awal dengan Ketua Pengadilan Negeri Kota Solok untuk memandu pengucapan sumpah dan janji,” ungkapnya. (Syafri)