1300 Tonggak Penopang Tanaman Buah Naga di Aripan Dirusak Burhanuddin Datuak Rajo Aceh dan Keluarga

Dalam meningkatkan ekonomi dalam masa pandemi Covid-19, Darmailis warga Buah Bungo Data Bungo, Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok beserta keluarga menggiatkan budidaya Tanaman Buah Naga. Namun naasnya, dalam proses penanaman batang buah naga di Data Sarang Gagak Jorong Data Bungo, 1300 tonggak untuk menopang tanaman buah naga tersebut dirusak oleh sejumlah orang.

Dari keterangan Darmailis, kejadian pengrusakan tersebut dilakukan oleh Burhanuddin Datuak Rajo Aceh yang juga warga Nagari Aripan beserta keluarganya pada Hari Jumat 19 Februari 2021. Akibat pengrusakan itu, Darmailis dan keluarga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Pengrusakan 1300 tonggak tanaman buah naga pada lahan saya yang lebih kurang 2 hektar itu dilakukan oleh Burhanuddin Datuak Rajo Aceh dan beberapa keluarganya,” kata Darmailis pada TopSumbar.co.id, Rabu (24/2/2021).

Bacaan Lainnya

Dilanjutkan Darmailis, kita sudah mencatat nama-nama orang yang ikut merusak tonggak tanaman buah naga kita itu, setidaknya ada 17 nama yang terlihat pada aksi pengrusakan tonggak tanaman buah naga tersebut.

“Kita berharap permasalahan kita ini ada solusinya dan cepat selesai, jika begini terus tentunya kita akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi. Untuk pemasangan tonggak 1300 batang itu saja kita harus mempekerjakan 8 orang setiap harinya dan telah menghabiskan waktu selama lebih kurang 1 bulan,” tuturnya.

Dijelaskannya, untuk tonggak tersebut kita datangkan dari Pesisir Selatan dengan harga 1 batangnya Rp12 ribu rupiah. Kita sudah adukan ke pemerintahan nagari tentang pengrusakan tonggak tanaman buah naga ini.

“Selain itu, kita juga telah mendatangi Kepolisian Sektor Polsek X Koto Singkarak untuk membuat laporan terhadap pengrusakan tonggak tanaman buah naga di ladang kita itu,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Joni Aripandi putra Darmailis juga mengharapkan agar pelaku diproses secara hukum. Sebab, ini negara hukum jika terus begini kita tidak nyaman lagi dalam mengolah lahan perkebunan budidaya tanaman buah naga kita.

Walinagari Aripan Irwan yang didampingi Ketua Kerapatan Adat Nagari KAN Aripan Herman Datuak Batuah mengungkapkan, terkait masalah lahan, sekitar 2 bulan lalu kami bersama Ketua KAN Aripan sudah melaksanakan sidang perkara di lokasi pengrusakan tonggak tanaman buah naga itu dengan kedua belah pihak, baik Darmailis beserta mamaknya dan Burhanuddin Datuak Rajo Aceh beserta kakaknya.

“Dari penjelasan kedua belah pihak, jelaslah bahwa Darmailis beserta kaum pemilik tanah ulayat tersebut. Karena Datuak Rajo Aceh ketika ditanya oleh Pak Nius mamak Darmailis sampai dimana batas tanah ulayatnya, dan dengan siapa batas sekeliling, Burhanuddin Datuak Rajo Aceh tidak bisa menjelaskan dan malah pergi berlalu begitu saja,” ungkap Irwan.

Makanya, dilanjutkan Irwan, baik ketua KAN maupun pemerintah nagari menanda tangani surat alas hak tanah, karena surat Darmailis sudah lengkap dengan saksi.

Sementara Kepala Polsek X Koto Singkarak Iptu Yasril pada TopSumbar.co.id melalui via Handphone menyebutkan, karena permasalahan ini berkaitan dengan tanah ulayat, ia telah meminta Walinagari dan Ketua KAN Aripan untuk datang ke Polsek X Koto Singkarak untuk dimintai keterangannya tentang kepemilikan tanah Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu.

“Setelah kita dapatkan keterangan yang jelas dari petinggi nagari itu, maka baru kita bisa mengambil tindakan jika permasalahan tersebut memang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya. (Syafri)

Pos terkait