Seorang petani di Limapuluh Kota, Jen (35) yang berdomisili di Jorong Koto Nan Gadang, Kenagarian Pilubang, Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota usai melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu kepada seorang pengedar di kawasan Buluah Kasok, Kecamatan Harau beberapa waktu lalu.
Penangkapan pria yang mengaku membeli narkoba untuk dikonsumsi sendiri itu dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota usai mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di pinggir jalan raya yang berada di Jorong Pulutan Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau. Dari informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP. Hendri Has memerintahkan anggota Opsnal untuk segera bersiaga dan menyebar di sekitar lokasi yang diinformasikan.
Tak berselang lama, tersangka yang menggunakan kendaraan roda dua itu terlihat di pinggir jalan hingga dilakukan penangkapan oleh Tim yang langsung dipimpin oleh AKP. Hendri Has tersebut. Dari penggeledahan yang disaksikan perangkat nagari dan warga itu, ditemukan empat paket narkoba jenis sabu.
“Iya, beberapa waktu lalu kita berhasil menangkap seorang petani yang juga pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Ia kita bekuk setelah membeli Narkoba kepada seorang pengedar. Dari tangan tersangka kita amankan empat paket Barang Bukti (BB) sabu-sabu siap pakai,” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Hendri Has didampingi Kanit 1, Bripka. Marshanda Helvi dan Kanit 2, Aipda. Doni Arwando, Jumat siang 22 Januari 2021 di Mapolres.
Hendri Has menambahkan, usai ditangkap, tersangka Jen langsung dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres, tersangka mengakui bahwa empat paket narkoba yang dibeli tersebut rencananya akan digunakan sendiri.
“Saya beli kepada seseorang, dan untuk konsumsi saya sendiri,” ucapnya.
(ton)