Catatan : Kamsul Hasan, SH, MH
Uji informasi adalah salah satu perintah kepada wartawan yang diatur pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Lengkapnya seperti ini ;
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Bagaimana bila itu informasi dari lembaga resmi, saat polisi melakukan kegiatan jumpa pers, seperti berita ini.
https://regional.kompas.com/read/2021/01/05/19302031/pemilik-rumah-dan-satpam-terancam-hukuman-seumur-hidup-akibat-aniaya-maling?amp=1&page=2
Pada bagian akhir ada keterangan tertulis ;
Akibat perbuatan main hakim sendiri yang berujung tewasnya korban tersebut para tersangka dijerat Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.
Pertanyaannya adalah apakah polisi salah ucap atau kontributor Kompas, salah kutip ?
Bila benar hal itu pernyataan polisi, apakah Teguh sudah melakukan uji informasi sesuai perintah Pasal 3 KEJ.
Pasal 338 KUHP apalagi Pasal 170 KUHP menurut Google tidak mengancam seumur hidup, ini hasil uji informasi secara cepat.
Apa pula fungsi editor terhadap berita dengan judul “Pemilik Rumah dan Satpam Terancam Hukuman Seumur Hidup Akibat Aniaya Maling”.
Apakah sengaja membuat click bait ? Persoalan lain bagi editor adalah, pernahkah membaca Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan UU SPPA, terkait anak berhadapan dengan hukum.
Alamat rumah anak berhadapan dengan hukum itu bagian dari informasi yang harus ditutup atau boleh dibuka ?
Akhirnya perlu bertanya kepada penanggung jawab, apa yang akan dilakukan setelah berita ini tersiar namun tidak layak.
Apakah akan melakukan Hak Koreksi sesuai Pasal 5 ayat (3) UU Pers dan Pasal 10 KEJ serta butir 5 PPMS ?
Jakarta, 07 Januari 2021)
Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014