Tim terpadu penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, melakukan patroli pada sejumlah objek wisata di Kecamatan IV Jurai, Bayang dan Koto XI Tarusan, pada malam pergantian tahun baru jumat dini hari.
“Pada operasi tersebut, tim berhasil membubarkan empat titik kerumunan massa dan menegur dua kafe,” kata Dailipal, Jumat (01/01).
Dikatakan, empat titik kerumunan massa tersebut, adalah tiga kerumunan masyarakat di Kawasan Wisata Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan dan satu kerumunan masyarakat di Pantai Carocok Painan, Kecamatan IV Jurai.
Selain itu, kata Dailipal, tim terpadu juga memberikan teguran lisan terhadap tiga kafe yang ada di Kecamatan Koto XI Tarusan.
Menurut Dailipal, secara umum masyarakat sudah mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumuman massa skala besar pada malam pergantian tahun.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, mengeluarkan surat edaran nomor 100//STC-19/XII/2020 tentang larangan melakukan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, seperti panggung hiburan dan sejenisnya.
Selain itu Gubernur Sumatera Barat, juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat Nomor 06/ED GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang pengendalian menciptakan suasana kondusif serta aman Covid-19 pada malam tahun baru 2021, yang intinya gubernur meminta bupati walikota menutup objek wisata mulai 31 Desember 2020 sampai 03 Januari 2021.
Untuk menyebarluaskan informasi tersebut Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, mengeluarkan surat nomor 100/449/STC-XII/2020 tanggal 30 Desember, perihal pemberitahuan. ***