Tersandung Perkara Korupsi, Oknum Wali Nagari Ditahan Kejari Pessel

Kurang lebih 10 orang saksi, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Pinang Balarik, Nagari Pasar Taratak Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan berinisial ‘SBN’ akhirnya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Rabu (13/01/2021).

Perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp.464.000.000, ‘SBN’, dilakukan penahanan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Donna Rumiris Sitourus, SH, M.Hum, melalui Kasi Intel Kejari Pessel Ricko Za Musti didampingi Kasi Pidsus Hendra Andri Prawanto ditemui wartawan membenarkan penahanan Wali Nagari Pasar Taratak Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan bernisial ‘SBN’.

Bacaan Lainnya

Diterangkan Hendra, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti di lapangan atas dugaan korupsi pembangunan jalan Pinang Balarik, Nagari Pasar Taratak Surantih, Kecamatan Sutera tahun 2019 yang menyebabkan kerugian negara Rp. 464.000.000. Hingga pada kemarin, Rabu (13/01/2021) penyidik bidang tindak pidana khusus resmi melakukan penahanan terhadap SBN.

“Untuk sementara SBN kita titipkan di Rutan Kelas IIB Painan, sebagai tahanan titipan Kejari Pessel,” tegas Kasi Pidsus.

Dalam dugaan korupsi tersebut, ‘SBN’ diduga melanggar primair : Pasal 2 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHPidana, Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman diatas 1 tahun.

“Hingga ke depan penyidik Pidsus Kejari Pessel terus melakukan pendalaman perkara, adakah tersangka selanjutnya.” jelasnya.

(R)

Pos terkait