Terkait Larangan Membaca Berkas Perkara, Ini Penjelasan Kanit Reskrim Polsek Kota Solok

Terkait pemberitaan yang dikeluarkan oleh TopSumbar.co.id yang berjudul, Baca Berkas Perkara Dilarang Anggota Polsek Kota Solok, Miswarti : Tapi Tanda Tangan Dimintanya, Selasa (26/1/2021) lalu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kota Solok Iptu Aam Hermayanto SH, MH menilai Ibuk Miswarti dan anak-anaknya salah memahami apa yang disampaikan Penyidik Bripka Hendi Chornanda.

“Memang benar Penyidik Bripka Hendi Chornanda mendatangi Ibuk Miswarti dan anak-anaknya, guna menandatangani halaman satu (1) berkas perkara yang sudah dijilid, karena halaman tersebut belum ia tandatangani bersama anak-anaknya,” kata Aam Hermayanto pada TopSumbar.co.id di Kota Solok, Rabu (28/1/2021).

Hal tersebut dijelaskan pada Ibuk Miswarti, dilanjutkan Aam Hermayanto, agar disesuaikan dengan Surat Perintah Penyidikan (SPP). Selanjutnya Ibuk Miswarti dan anak-anaknya menandatangani berita acara pemeriksaan dalam berkas perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

“Setelah berita acara ditandatangani, Ibuk Miswarti meminta pada Penyidik Bripka Hendi Chornanda agar diijinkan membaca berkas perkara yang tebal itu (telah dijilid-red). Namun Bripka Hendi Chornanda menolak mengijinkan Ibuk Miswarti untuk membacanya, karena di dalam berkas perkara itu ada keterangan saksi-saksi lain ataupun tersangka,” sebutnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, alasan Penyidik Bripka Hendi Chornanda menolak mengijinkan Ibuk Miswarti untuk membacanya, karena tidak ada kewenangan memperlihatkan berita acara pihak lain, ataupun tersangka lain di dalam hal penyidikan.

“Jadi, yang berhak untuk melihat dan membaca ataupun meluruskan hasil penyidikan itu adalah kejaksaan. Ini mungkin salah tanggapan, namun jika Ibuk Miswarti itu meminta turunan berita acara pemeriksaan, maka pihak Polsek Kota Solok akan memberikannya,” tuturnya.

Akan tetapi, imbuhnya, berkas perkara yang diminta untuk melihat dan membacanya oleh Ibuk Miswarti, belum ada kewenangan penyidik untuk mengijinkan pihak lain untuk hal tersebut. Selain itu, Penyidik di Polsek Kota Solok sangat profesional dalam melakukan penyidikan.

Selain itu Iptu Aam Hermayanto juga menerangkan sampai sejauh mana proses penyidikan atas laporan Ibuk Miswarti dan anak-anaknya terkait dugaan penganiyaan oleh Ketua RT Aro, Kelurahan Aro Kota Solok Doni Chaniago CS.

“Berkas perkara laporan atas nama Ibuk Miswarti dan anak-anaknya 30 Desember 2020, tahap satu telah dilimpahkan ke Kejari Solok. Pada tanggal 18 Januari 2021 berkas tersebut (P18), dimana berkas tersebut harus dilengkapi persyaratannya secara formal dan formil,” paparnya.

Pada saat kita menerima petunjuk dari kejaksaan, katanya lagi, kita telah memberitahukan kepada Ibuk Miswarti untuk melengkapi. Setiap tahapan-tahapan proses penyidikan sesuai dengan mekanisme kita sudah diberitahukan SP2HP-nya. (Syafri)

Pos terkait