Pemerintah Kabupaten Solok, mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang di tandatangani oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM. Nomor : 420/ 3231/Disdikpora – 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Non Formal lainnya pada masa Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 dimasa Pandemi Covid-19, berikut point’ Surat Edaran tersebut :
A. Awal sekolah Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dimulai tanggal 04 Januari 2021 secara tatap muka.
B. Prinsip pelaksanaan pembelajaran tatap muka semester genap tahun akademik 2020/2021, yang terdiri dari :
1. Kepala satuan pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah wajib mengisi daftar periksa pada Data Pokok Pendidikan.
2. Pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan dilaksanakan melalui dua fase, yakni :
● Masa Transisi
Berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan dengan melaksanakan pembagian rombongan belajar bergiliran (shift) dari jumlah siswa per kelas.
● Masa Kebiasaan Baru, maksudnya,
Setelah masa transisi selesai maka kegiatan pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan masa kebiasaan baru dengan melaksanakan 100% kehadiran siswa dan tidak melaksanakan kegiatan bergiliran (shift) namun tetap melaksanakan kegiatan dengan protokoler covid-19.
3. Prosedur pembelajaran tatap muka, sesuai dengan protokol kesehatan, yakni :
● SD, SMP/MTs,SMA/MA dan SMK, SLB dan sekolah non formal lainnya (PKBM), program kesetaraan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas.
● PAUD jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
● Jumlah hari dan pembelajaran tatap muka dengan pembagian rombongan belajar di tentukan oleh satuan pendidikan yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
● Perilaku wajib diseluruh lingkungan satuan pendidikan :
– Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai / masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.
– Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
– Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
– Menerapkan etika batuk/bersin.
– Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan paling sedikit : toilet bersih dan layak, sarana CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan.
– Memiliki akses fasilitas pelayanan kesehatan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPBD, SATPOL PP dan Damkar.
– Memiliki pengukur suhu tubuh tembak (termoghun).
● Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki comorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfimasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
● Kantin sekolah tidak boleh buka. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang selama masa transisi.
● Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melaksanakan aktivitas fisik di rumah selama masa transisi.
● Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan, seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
● Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
● Pembelajaran tatap muka maksimal 180 menit setiap harinya.
4. Membentuk satuan tugas penanganan covid-19 di satuan pendidikan dan dapat melibatkan orang tua / wali murid peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut :
● Tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang.
● Tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan.
● Tim pelatihan dan humas.
5. Guru bimbingan konseling supaya tetap mengatur jadwal siswa untuk konsultasi.
6. Kepala sekolah mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sekolah serta mengoptimalkan fungsi gugus covid-19 sekolah.
7. Pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata pelajaran memonitoring pelaksanakan kegiatan belajar tatap muka dan melaporkannya kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan masing-masing.
8. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali murid.
9. Apabila ada terkonfirmasi Covid-19 di suatu sekolah/madrasah, maka, sekolah/madrasah tersebut akan di tutup untuk sementara .
(Andar MK)